Korupsi 2 Milyar Lebih Kejari Tetapkan Sahril Tersangka Lingkup Dinas PUPR Tahun 2022

DAERAH28 Dilihat

MediaKabarNusantara.com – Bahwa pada Tahun Anggaran 2022 Pemerintah Kabupaten Lampung Timur melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) melanjutkan kegiatan pembangunan Jembatan Kali Pasir yang sebelumnya telah dilaksanakan dalam dua tahap, yaitu Tahap I pada tahun 2020 dan Tahap II pada tahun 2021.

Kegiatan Tahap III tersebut dirancang untuk menyelesaikan konstruksi utama jembatan, termasuk pekerjaan struktur dan dinding penahan tanah (DPT).

Kemudian pada Tanggal 9 September 2022 dilakukan lelang/tender pengadaan barang dan jasa atas Pekerjaan Pembangunan Jembatan Kali Pasir tahap III pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Lampung Timur yang dengan pagu anggaran sebesar Rp. 9.337.803.908,- (Sembilan Miliyar Tiga Ratus Tiga Puluh Tujuh Juta Delapan Ratus Tiga Ribu Sembilan Ratus Delapan Rupiah) yang bersumber dari bersumber dari dana APBD Kabupaten Lampung Timur TA 2022.

Tender tersebut dimenangkan oleh CV. USAHA FAMILI dengan nilai kontrak sebesar Rp9.287.040.000,- dengan jangka waktu pelaksanaan selama 90 hari kalender sebagaimana yang termuat dalam kontrak nomor 600/16/SP/PPK-BM/DPUPR-LT/2022 tanggal 30 September 2022 yang ditandatangani antara PPK inisial RH dengan inisial AH selaku Direktur CV. USAHA FAMILI serta untuk penandatanganan dokumen pencairan atas pekerjaan tersebut dilakukan oleh inisial AH selaku Direktur CV. USAHA FAMILI.

Namun dugaan pembangunan jembatan Kali pasir tahap III pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Lampung Timur Tahun Anggaran 2022 dilaksanakan oleh Saudara SAHRIL dengan menyewa perusaan CV. USAHA FAMILI milik inisial AH selaku Direktur. berdasarkan Surat Perjanjian Sewa Menyewa Perusahaan Nomor : 11 (sebelas) Pada Hari Rabu Tanggal 07 September 2022 dihadapan Notaris Kota Bandar Lampung.

Kemudian dalam pelaksanaan pekerjaan pembangunan jembatan Kali pasir tahap III pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Lampung Timur Tahun Anggaran 2022 tidak sepenuhnya sesuai dengan standar dan spesifikasi teknis sebagaimana dalam dokumen kontrak yaitu sebagai berikut :

1. Pengujian mutu beton hanya dilakukan sebelum pengecoran, tidak dilakukan uji pasca pengecoran terhadap beton yang telah terpasang
2. Pengecoran menggunakan beton yang di aduk menggunakan mobil molen sendiri didekat lokasi pembangunan tidak menggunakan ready mix dari batching plant
3. Spesifikasi besi vertikal dalam struktur dinding tidak sesuai dengan gambar teknis dan standar.

Sehingga pada Tanggal 24 Desember 2024 terjadi peristiwa rubuhnya dinding jembatan kali pasir yang merupakan bagian dari pekerjaan Pembangunan Jembatan Kali pasir tahap III pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Lampung Timur Tahun Anggaran 2022.

Selanjutnya setelah dilakukan penyedikan oleh Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Lampung Timur didapatkan fakta-fakta hukum yang diperoleh dari alat bukti yang ada tersangka tindak pidana korupsi dari peristiwa rubuhnya dinding jembatan kali pasir yang merupakan Pekerjaan Pembangunan Jembatan Kali Pasir tahap III pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Lampung Timur TA. 2022 adalah Saudara SAHRIL yang merupakan pelaksana pekerjaan tersebut dengan nilai Kerugian Negara sebesar ± Rp. 2.300.000.000,- (lebih kurang dua milyar tiga ratus juta rupiah).

(Tim Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *