Himbauan Bagi Pemilik BPKB Kendaraan Roda 2, 4 dan 6, Satlantas Terbitkan Kebijakan Ini, Simak!

DAERAH181 Dilihat

MediaKabarNusantara.com – BPKB merupakan dokumen bukti kepemilikan sah kendaraan bermotor yang diterbitkan Satlantas Polri.

Mulai Maret 2025, Korlantas Polri menerbitkan BPKB elektronik (e-BPKB), namun pemilik BPKB lama tidak diwajibkan menggantinya dengan yang baru.

Diregindent Korlantas Polri Brigjen Pol Wibowo, mengatakan, e-BPKB diberlakukan untuk sementara ini hanya untuk mobil baru atau roda empat ke atas dan untuk mobil lama yang melakukan balik nama.

“Selama kepemilikan mobil itu belum berpindah tangan, BPKB lama itu masih sah,” ujar Wibowo, dikutip dari Kompas.com, Minggu (1/6/2025).

“Tapi, kalau dia sudah berpindah tangan dan sudah dibalik nama, kita akan ganti dengan BPKB elektronik,” kata Wibowo.

Wibowo menambahkan, pemilik BPKB lama tidak perlu datang ke kantor polisi dan mengajukan ganti BPKB elektronik.

Dia mengatakan, bisa ganti yang baru, tapi harus ganti pemilik dulu alias balik nama.

“Karena undang-undang menyatakan itu ya. Selama belum ganti pemilik, ya belum bisa. karena masa berlaku BPKB itu selama dalam pemilikan,” ujarnya.

BPKB elektronik memiliki beberapa perbedaan dengan BPKB lama.

Dimensinya berubah menjadi lebih kecil seperti buku paspor.

Selain itu, sudah disematkan juga chip RFID. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *