Kartu Keluarga atau KK Tahun 2025 Bisa Dicetak Sendiri di Rumah, Ini Syarat dan Caranya

Nasional147 Dilihat

Meski belum menikah dan masih tinggal dengan orangtua, seseorang tetap bisa memiliki KK sendiri untuk keperluan administrasi, seperti pendaftaran BPJS Kesehatan tanpa mengubah status keluarga PBI.

Hal itu disampaikan oleh Direktur Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Muhammad Farid.

Pembuatan KK sendiri bisa dilakukan dengan syarat sudah memiliki KTP dan melampirkan KK sebelumnya.

Dihimpun dari berbagai sumber, Selasa (17/6/2025) dalam Undang-Undang (UU) Nomor 23 tahun 2006 Pasal 61 ayat (1) menyatakan kepala keluarga adalah:

  • Orang yang bertempat tinggal dengan orang lain, baik mempunyai hubungan darah maupun tidak.
  • Orang yang bertempat tinggal seorang diri.
  • Kepala kesatrian, kepala asrama, kepala rumah yatim piatu, dan lain-lain tempat beberapa orang tinggal bersama-sama.

Sementara itu, dalam unggahan akun Instagram @dukcapilkemendagri menyebutkan satu alamat bisa untuk beberapa KK, meskipun masih tinggal di rumah orangtua.

Selain itu, pemilik KTP yang tinggal sendiri berhak menjadi kepala keluarga dan mempunyai KK.

Berdasarkan Pasal 10 ayat (4) Permendagri Nomor 108 Tahun 2019, berikut syarat membuat KK bagi yang belum menikah:

  • Berumur sekurang-kurangnya 17 tahun, sudah kawin, atau pernah kawin yang dibuktikan dengan kepemilikan KTP
  • Formulir F-1.02 yang merupakan lembar pendaftaran peristiwa kependudukan, formulir ini disediakan di kantor Dukcapil
  • KK lama

Cara Pembuatan KK

Penduduk yang belum menikah, masih memiliki anggota keluarga, atau tinggal dengan orangtua dapat membuat KK sendiri dengan cara berikut:

  1. Datang ke Dinas Dukcapil sesuai domisili
  2. Bawa KTP-el, KK asli, dan surat persetujuan numpang KK atau numpang alamat dari pemilik rumah (jika indekos atau kontrakan)
  3. Jika tinggal di alamat KK luar kabupaten/kota domisili, bawa Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI) dari asal daerah
  4. Tunjukkan fotokopi buku nikah atau akta perceraian jika pembuatan KK baru disebabkan oleh pernikahan atau perceraian kepada petugas Dukcapil
  5. Setelah itu, tunggu sampai petugas Dukcapil memberikan KK baru dengan anggota dan kepala keluarga atas nama pemohon.

Seluruh proses pembuatan KK ini gratis alias tidak dipungut biaya.(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *