Polsek Terusan Nunyai Berhasil Meringkus 1 dari 5 Terduga Pelaku Penganiayaan Di Rumah Kosong

HUKUM/KRIMINAL232 Dilihat

MediaKabarNusantara.com – Lampung Tengah –Tim Tekab 308 Presisi Polsek Terusan Nunyai berhasil mengungkap dan menangkap 1 (Satu) dari 5 (Lima) terduga pelaku penganiayaan yang terjadi di sebuah Rumah Kosong (Gudang pupuk) yang berada di wilayah Umbul Pepen kampung Gunung Batin Udik, kecamatan Terusan Nunyai, kabupaten Lampung Tengah

Pelaku berinisial JL (58) warga Dusun Inpres kampung Gunung Keramat, kecamatan Abung Semuli, kabupaten Lampung Utara ditangkap setelah melakukan penganiayaan terhadap DB (30) yang juga merupakan warga kampung setempat, pada hari Kamis, 10 Juli 2025 sekira Jam 01:00 Wib

Kapolsek Terusan Nunyai Iptu Daniel Hamidi, mewakili Kapolres Lampung Tengah, Polda Lampung AKBP Alsyahendra, , S.I.K., M.H., mengatakan, kejadian tersebut bermula pada saat korban DB bersama rekannya BGS (Korban lainya-red) berada di rumah kosong terlibat cekcok mulut dengan terduga pelaku YL (DPO) kerena keduanya dituduh maling sepeda motor oleh pelaku.

“Setelahnya, kemudian pelaku YL pulang kerumahnya dengan diantar oleh saksi (S). Sesampai di rumah pelaku YL bersama dengan pelaku JL dan ketiga rekan lainya yakni JD, SR dan ZB dengan menggunakan mobil Kijang warna hitam kembali mendatangi rumah kosong tempat kedua korban berada sebelumya,” kata Kapolsek saat di konfirmasi pada Jum‘at malam, (11/07/2025)

Masih Kapolsek menjelaskan, dirumah kosong tersebut terjadi kembali cekcok mulut antara pelaku JL dan YL dengan korban BGS, hingga terjadi pemukulan terhadap korban BGS yang dilakukan oleh pelaku YL dengan menggunakan batang kayu yang sudah di bawanya namun masih sempat di tangkis oleh korban.

Setelah itu, pelaku YL berlari kearah mobil dan mengambil senjata tajam jenis pisau, lalu di tusukkannya kearah korban BGS hingga mengenai dadanya dan menyerang secara membabi buta sehingga mengenai tangan dan kaki korban.

“Mendengar rekanya meminta tolong, kemudian korban DB hendak menolong untuk melerai, namun dari arah belakang pelaku JL mengayunkan senjata tajam jenis sabit/arit yang di bawanya dan mengenai paha sebelah kanan korban DB. Lalu keduanya kabur melarikan diri dan ditolong oleh saksi SP hingga akhirnya di bawa ke Puskesmas Bandar Agung untuk di lakukan perawatan dan visum,” jelasnya.

Namun, sambung Iptu Daniel Hamidi menerangkan, “Karna mengalami luka cukup serius, korban BGS di rujuk ke RS YMC Terbanggi Besar Kab. Lampung Tengah untuk mendapatkan penanganan dan pengobatan yang lebih intensif,” terangnya.

Atas kejadian tersebut, lalu korban segera melaporkan dan membuat laporan kepolisian ke Polsek Terusan Nunyai.

Ia mengungkapkan, setelah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan penyelidikan dan mendapatkan informasi jika pelaku JL sedang berada di rumahnya di kampung Gunung kramat, kabupaten Lampung Utara.

Pada hari Kamis 10 Juli 2025 sekira pukul 10.00 wib dibawah perintah Kapolsek, Tim Tekab 308 Presisi Polsek Terusan Nunyai yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Aipda Sudirman, S.H., bergerak menuju lokasi untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku JL.

“Namun, sebelum mendatangi rumah pelaku, terlebih dahulu anggota melakukan pendekatan persuasif dengan menemui Kepala Desa Gunung Kramat dan disampaikan bahwa diduga pelaku JL (58) akan diantar oleh Kepala Desa menuju polsek Terusan Nunyai,” ungkapnya.

Saat ini pelaku JL (58) berikut barang bukti berupa 1 Unit sepeda motor milik korban yang di bawa oleh pelaku telah diamankan di Mapolsek Terusan Nunyai guna dilakukan pemeriksaan dan proses lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, pelaku JL dijerat pasal 351 KUHPidana tentang tindak pidana penganiyaan,” ujarnya.

Lebih lanjut, Kapolsek menghimbau kepada para pelaku lainya yang saat ini masuk kedalam status Daftar Pencairan Orang (DPO) oleh pihak kepolisian, agar segera mungkin menyerahkan diri.

“Tidak ada tempat bagi para pelaku kejahatan di wilayah Hukum Polsek Terusan Nunyai, Polres Lampung Tengah dan akan kami menindak tegas setiap perbuatan yang melawan Hukum,” tegas Iptu Daniel Hamidi.

Oleh karenanya, Imbuh Kapolsek, “Kami berharap keluarga pelaku ikut mendukung proses hukum dengan kooperatif menyerahkan yang bersangkutan,” tandasnya.(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *