MediaKabarNusantara.com – JAKARTA – Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, resmi divonis 3 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Hasto dinyatakan terbukti bersalah memberi suap kepada mantan komisioner KPU, Wahyu Setiawan, terkait pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019–2024 atas nama Harun Masiku.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan,” ujar Ketua Majelis Hakim Rios Rahmanto, saat membacakan putusan, Jumat (25/7/2025).
Selain pidana badan, Hasto juga dikenai denda Rp250 juta, dengan ketentuan jika tidak dibayar akan diganti pidana kurungan selama 3 bulan.
Hakim menyatakan Hasto terbukti melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 64 ayat 1 KUHP. Namun, ia tidak terbukti melanggar Pasal 21 UU Tipikor yang mengatur tindak pidana perintangan penyidikan.
Hakim juga memerintahkan agar sejumlah barang bukti berupa buku yang sebelumnya disita, dikembalikan kepada Hasto, dan menyatakan bahwa tidak ada alasan pemaaf maupun pembenar atas perbuatannya.
Sebelumnya Dituntut 7 Tahun Penjara.
Sebelumnya, Jaksa KPK menuntut Hasto dengan hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp600 juta, subsider 6 bulan kurungan. Jaksa menilai Hasto secara sah dan meyakinkan melakukan dua tindak pidana sekaligus: menyuap Wahyu Setiawan dan merintangi penyidikan kasus Harun Masiku.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara selama 7 tahun dan denda sebesar Rp600 juta subsider 6 bulan penjara,” kata jaksa dalam sidang tuntutan (3/7/2025).
Vonis ini disambut pro dan kontra. Sejumlah massa pendukung Hasto sempat melakukan unjuk rasa di depan PN Jakarta Pusat menjelang sidang vonis, bahkan membawa replika keranda sebagai simbol “matinya keadilan”. (Red)






