Masyarakat Mendesak Aparat Penegak Hukum Menindaklanjuti Dugaan Penyimpangan Dana Bos SMKS PGRI 1 MEJAYAN ‎

Uncategorized3 Dilihat

MediaKabarNusantara.Com – Madiun – Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMKS PGRI 1 MEJAYAN tahun 2025 sebesar Rp 1.677.280.000 disinyalir syarat penyimpangan, mulai dari jumlah belanja sampai nominal angka pada komponen penyaluran.

‎Menurut informasi data dana BOS SMKS PGRI 1 MEJAYAN, untuk jumlah belanja pada beberapa komponen yang masih memakai satuan rupiah selama 1 Tahun adalah:‎

‎Tahap 1 tahun 2025 sebesar Rp 838.640.000

‎a. kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp 7.930.000

‎b. langganan daya dan jasa Rp 169.967.253

‎c. pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah Rp 101.970.300

‎d. pembayaran honor Rp 260.400.000

‎Tahap 2 tahun 2025 sebesar Rp 838.640.000

‎a. pengembangan perpustakaan Rp 167.970.000

‎b. kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp 47.232.000

‎c. pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan Rp 16.991.500

‎d. langganan daya dan jasa Rp 180.936.589

‎e. pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah Rp 109.616.500

‎f. pembayaran honor Rp 93.700.000

‎Untuk realisasi pada beberapa komponen yang dianggarkan oleh SMKS PGRI 1 MEJAYAN, hanya disinyalir modus oknum kuasa pengguna anggaran bersama beberapa stafnya.

‎Pada saat di konfirmasi melalui pesan WhatsApp Tanggal 1 April 2026, Kepala SMKS PGRI 1 MEJAYAN Sampun Hadam tidak memberikan jawaban atas konfirmasi terkait dana bos.

‎sampai berita ini di terbitkan belum ada komentar apapun dari pihak sekolah.

‎(Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *