BPJPH Resmi Lepas dari Kemenag, Kini Lembaga Nonkementerian Bertanggung Jawab ke Presiden

Berita108 Dilihat
Seremoni ini menjadi penanda formal berakhirnya status BPJPH sebagai satuan kerja di lingkungan Kemenag, sekaligus mengukuhkan kemandirian lembaga ini dalam mengelola jaminan produk halal nasional. Penyerahan meliputi tiga aspek utama: aset non-tercatat dalam sistem Kemenag, kewajiban operasional BPJPH sebelum transisi, serta saldo kas dan laporan keuangan berbasis akuntansi aktual.

Ini bukan semata penyerahan administratif, tapi bentuk nyata dari komitmen bersama mewujudkan tata kelola keuangan negara yang akuntabel dan transparan,” ujar Kepala BPJPH Haikal Hassan, yang akrab disapa Babe Haikal.

Menurut Haikal, proses likuidasi telah melalui tahap panjang dengan pendampingan dari Kementerian Keuangan. Laporan keuangan pasca-likuidasi dijadwalkan disampaikan kepada Menteri Keuangan pada 31 Juli 2025.

Relasi Tak Terputus: “Kami Tidak Akan Durhaka”

Kendati kini berdiri sendiri, Haikal menegaskan bahwa hubungan BPJPH dengan Kementerian Agama tetap tak tergantikan. “Satu-satunya instansi yang tidak akan pernah kami putus hubungannya adalah Kemenag. Kami tidak mau jadi badan yang durhaka kepada orang tua,” tegasnya.

Haikal juga menegaskan komitmen BPJPH untuk terus memperkuat ekosistem halal nasional yang inklusif dan kompetitif secara global. “Kami akan terus membangun dari Aceh sampai Papua. Ini tentang industri halal Indonesia ke depan,” ujarnya.

Menag: “Semakin Hebat Anak, Semakin Bersyukur Orang Tua”

Menteri Agama Nasaruddin Umar menyambut kemandirian BPJPH dengan penuh kebanggaan. Ia menyebut, “Semakin hebat seorang anak, semakin melampaui orang tuanya, maka semakin bangga orang tua itu dan semakin bersyukur kita kepada Allah.”

Ia mengungkapkan, Kemenag siap membuka tangan kapan pun dibutuhkan. “Kesulitan anak adalah kesulitan kami. Kebahagiaan Anda adalah kebahagiaan kami,” ujar Menag.

Menag juga menilai capaian BPJPH pasca-kemandirian justru menunjukkan prestasi yang lebih tinggi. “Ketika diserahkan kemerdekaannya, pencapaiannya luar biasa. Kami bangga karena anak kami lebih berprestasi dari orang tuanya sendiri,” tambahnya.

Transformasi Pascakabinet Merah Putih

Pemisahan BPJPH dari Kemenag merupakan bagian dari penataan kelembagaan pemerintah pasca pembentukan Kabinet Merah Putih. BPJPH kini menjadi lembaga otonom, tapi tetap dalam ekosistem regulasi jaminan produk halal nasional.

Acara serah terima ini turut dihadiri Sekretaris Jenderal Kemenag Kamaruddin Amin, Kepala Biro Keuangan Kemenag Ahmad Hidayatullah, dan Sekretaris Utama BPJPH Muhammad Aqil Irham.

Transformasi kelembagaan ini dinilai sebagai momentum penting bagi akselerasi industri halal nasional. Dengan otoritas yang lebih besar, BPJPH diharapkan mampu memperluas jangkauan sertifikasi halal dan mempercepat pertumbuhan ekonomi halal di Tanah Air. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *