Melansir unggahan akun Instagram resmi @indonesiabaik.id, Sabtu (9/8/2025), setidaknya terdapat tiga cara cek keaslian sertifikat tanah secara online, sebagai berikut.
Website Kementerian ATR/BPN
- Buka laman www.atrbpn.go.id
- Klik ikon garis tiga di pojok kanan atas
- Kemudian pilih ‘Layanan Pertanahan’ lalu klik ‘Cari Berkas’
- Isi data yang diperlukan seperti Kantor Pertanahan, Nomor Berkas, dll
- Klik Cari Berkas di bagian bawah.
Aplikasi Sentuh Tanahku
- Download aplikasi Sentuh Tanahku di Play Store atau App Store
- Jika belum memiliki akun, kamu bisa daftar terlebih dahulu dengan memilih ‘Masuk’ dan pilih ‘Daftar di Sini’ dan lengkapi data yang diperlukan
- Selanjutnya cek link aktivasi di email dan klik tautan tersebut
- Login untuk masuk ke aplikasi Sentuh Tanahku dengan username dan password yang sudah dibuat
- Pilih layanan ‘Cari Berkas’ dan isi data yang diperlukan dan klik ‘Cari Berkas’.
Website BHUMI
- Buka website https://bhumi.atrbpn.go.id/peta
- Di bagian atas, klik simbol kaca pembesar bertanda plus
- Klik Pencarian Bidang (NIB/HAK)
- Masukkan nama Kabupaten/Kota dan Desa/Kelurahan
- Masukkan Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB) atau Nomor Hak
- Klik “Cari Bidang”. Nantinya akan muncul informasi terkait bidang tanah yang dicari.