MediaKabarNusantara.com – Maraknya kasus keracunan siswa akibat Program Makan Bergizi Gratis (MBG) mendapat sorotan serius dari Dewan Pengawas (Dewas) BPJS Kesehatan, Siruaya Utamawan, Jum’at (10/10/2025)
Ia menegaskan, BPJS Kesehatan wajib menanggung seluruh biaya pengobatan korban selama status kepesertaan mereka masih aktif.
“Bagi peserta JKN, sepanjang ada indikasi medis yang dikeluarkan oleh pihak berwenang menentukan diagnosis, maka biaya perawatannya ditanggung oleh BPJS Kesehatan,”Kata Siruaya saat berkunjung ke kantor Solopos Media Group di Solo, Jawa Tengah.
Siruaya yang menjabat sebagai Dewas BPJS Kesehatan sejak 2021 tersebut menekankan bahwa BPJS sebagai lembaga penjamin kesehatan nasional memiliki tanggung jawab penuh terhadap peserta yang mengalami gangguan kesehatan.
Namun, ada pengecualian jika kasus tersebut telah ditetapkan sebagai Kejadian Luar Biasa (KLB), sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Dalam regulasi tersebut, terdapat beberapa kondisi yang tidak ditanggung oleh BPJS, di antaranya:Penyakit akibat wabah atau KLB, Perawatan kecantikan dan gigi untuk tujuan estetika, Cedera akibat tindakan menyakiti diri sendiri, Cedera akibat kecelakaan kerja serta Cedera karena penganiayaan atau kekerasan.
Meski begitu, Siruaya menegaskan kembali bahwa selama belum ada penetapan KLB dari pemerintah, BPJS tidak boleh lepas tangan.
Selain menyinggung soal tanggung jawab BPJS dalam kasus MBG, Siruaya juga mengungkap fakta bahwa sekitar 50 juta peserta BPJS Kesehatan saat ini berstatus nonaktif karena menunggak iuran.
Ia mengimbau masyarakat untuk tetap disiplin membayar iuran setiap bulan agar hak pelayanan kesehatan tetap terjamin.
“Saya temukan istri melahirkan masuk kelas I, setelah berobat, mereka enggak bayar-bayar lagi. Karena tidak meng-iur terus, tagihan bengkak. Padahal di kantong, mereka mampunya kelas II atau III,”Ujarnya memberi contoh.
Kemudian Ia juga menyarankan agar masyarakat menyesuaikan kelas kepesertaan dengan kemampuan (ability to pay/ATP). Bagi warga yang benar-benar tidak mampu, ia mendorong agar mereka segera mengajukan diri masuk dalam daftar Penerima Bantuan Iuran (PBI) ataupun PBPU Pemda.
Senada dengan Siruaya, Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, sebelumnya pada hari Kamis tanggal 9 September 2025 juga telah menyatakan komitmennya untuk menanggung biaya perawatan korban keracunan MBG.
“Sepanjang tidak dinyatakan sebagai epidemi atau pandemi, BPJS akan bayar,”Tegas Ghufron. (Red)

