Keluarga Korban Pembunuhan di Simpang Mesuji Minta Pelaku Dihukum Berat

HUKUM/KRIMINAL239 Dilihat

MediaKabarNusantara.com – Mesuji – Keluarga Korban pembunuhan yang terjadi di Bendungan Albaret, Desa Simpang Mesuji, Kecamatan Simpang Pematang, Kabupaten Mesuji beberapa waktu lalu pihak keluarga meminta penegak hukum agar pelaku dapat di hukum seberat-beratnya, Minggu (25/5/2025).

Hal itu disampaikan oleh Yuda kalung keluarga korban AM (20), warga Desa Margo Rahayu, Kecamatan Simpang Pematang Kabupaten Mesuji Provinsi Lampung.

Ia menerangkan jika korban berhak mendapatkan keadilan dan pelaku harus di hukum sesuai undang-undang yang berlaku.

“Saya selaku kakak sepupu korban meminta kepada pihak kepolisian khususnya Polres Mesuji dan Polda Lampung untuk dapat memberikan hukuman yang seberat-beratnya kepada pelaku. Menurut kami pelaku itu sudah berniat melakukan pembunuhan dengan membawa senjata tajam sebelumnya,” ujarnya.

Masih menurut Yuda meninggalnya AM di sebabkan oleh luka tusuk yang lebih dari satu yaitu ada enam luka tusuk di tubuh adik sepupunya.

“Jadi dengan fakta itu, kami yakin jika pelaku memang ingin menghabisi korban, secara berencana kami berharap keadilan dapat ditegakkan dan pihak kepolisian dapat menerapkan pasal 340 KUHP yaitu pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau 20 tahun penjara,” tegasnya.

(Red)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *