Kepala SMKN 1 JENANGAN Diduga Menggabaikan Undang Undang Keterbukaan Informasi Publik No 14 Tahun 2008 Dan Transparansi Penggunaan Dana Bos

Uncategorized38 Dilihat

MediaKabarNusantara.com – Ponorogo – kami dari media, organisasi Jurnalis dan selaku wali murid menyampaikan konfirmasi terkait adanya dugaan mark-up anggaran belanja di beberapa komponen pada tahun 2024.

Pada tahun 2024 SMKN 1 JENANGAN mendapatkan kucuran Dana bosp sebesar Rp 4.235.140.000,.

Pertanyaan pada komponen :

a.. pengembangan Perpustakaan dan/atau layanan pojok baca.

Mohon dokumentasi di perpustakaan dan pojok baca, ada berapa pojok baca di sekolah kita..?

b.. pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermain.

apa saja kegiatan terkait ekstrakurikuler atau bermain…?

c.. pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan Pendidikan.

Mohon dokumentasi dalam apa saja yang dibelanjakan/dibayarkan dalam anggaran tersebut.

d.. pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan.

kapan, dimana tempat dan siapa saja guru yg ikut kegiatan tersebut…?

e.. langganan daya dan jasa.

apa langganan tetap yang bermitra dengan sekolah kita, sehingga anggarannya tidak sama…?

f.. pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah.

apa yang dirawat untuk Sarpras, perihal yang ringan saja…?

g.. ada berapa guru pppk dan tahun berapa guru pppk kita menerima sk…?

Anggaran pada komponen tersebut tidak diyakini kebenarannya, diduga itu hanya modus oknum kepala SMKN 1 JENANGAN bersama beberapa stafnya, guna untuk memperkaya diri.

Oleh karena itu kami meminta tanggapan/jawaban dari kuasa pengguna anggaran yaitu FARIDA HANIM HANDAYANI. melalui Pesan/telepon dengan nomor 0813 3373 XXXX.

Mengatakan, “Terimakasih atas perhatiannya…Untuk Bos sudah dijalankan sesuai Juknis dan Arkas dan sdh dimonev baik oleh cabdin maupun Propinsi. Tks.”

Jawaban dari kepala sekolah tidak memberikan satu bukti yang kami minta ataupun yang kami pertanyakan dan tidak memberikan keterbukaan informasi publik yang di atur dalam undang undang no 14 tahun 2008/juknis bos.

Oleh karna itu kami akan mengajukan sengketa Informasi publik ke komisi informasi provinsi Jawa Timur dan Kepada Aparat Penegak Hukum, dinas terkait agar segera mengaudit dan memanggil kepala sekolah SMKN 1 JENANGAN agar virus serupa tidak menyebar ke sekolah lain.

(Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *