MediaKabarNusantara.com – BANDAR LAMPUNG – Direktur Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) Edukasi Halal Indonesia, Reandi Setiawansyah, menyambut positif transformasi Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menjadi lembaga pemerintah nonkementerian (LPNK) yang kini berada langsung di bawah Presiden. Menurutnya, langkah tersebut membuka jalan bagi penguatan kualitas jaminan halal nasional sekaligus meningkatkan daya saing produk halal Indonesia di pasar global.
“Kami menyambut baik langkah ini dan berharap BPJPH dapat terus meningkatkan kualitas dan efektivitas dalam penyelenggaraan jaminan produk halal di Indonesia,” ujar Reandi kepada wartawan alifnews.id, Rabu (30/7/2025).
Ia menekankan bahwa pemisahan BPJPH dari Kementerian Agama merupakan tonggak penting dalam memperkuat tata kelola industri halal nasional. Dengan kewenangan lebih otonom, Reandi berharap BPJPH bisa bekerja lebih lincah dalam memperluas sertifikasi halal, terutama bagi pelaku usaha kecil dan menengah (UMKM) di daerah.
“Harapan kami, kemandirian ini tidak hanya administratif, tetapi juga operasional. Artinya, BPJPH mampu menjangkau lebih banyak pelaku industri, mempercepat proses sertifikasi, dan menjaga integritas sistem jaminan halal yang selama ini dibangun,” tambah Reandi.
Lebih jauh, ia menilai bahwa kepercayaan masyarakat terhadap produk halal Indonesia sangat ditentukan oleh tata kelola lembaga sertifikasi yang profesional dan transparan. Oleh karena itu, transformasi kelembagaan ini diharapkan bisa mendorong peningkatan akuntabilitas dan pelayanan publik yang lebih baik.
“Dengan ekosistem halal yang semakin solid, kita bisa menjadikan Indonesia sebagai pusat produsen halal dunia, bukan hanya konsumen,” tutupnya.
(Red)