MediaKabarNusantara.Com – Magetan – Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMKN TAKERAN tahun 2025 sebesar Rp 1.702.800.000 disinyalir syarat penyimpangan, mulai dari jumlah belanja sampai nominal angka pada komponen penyaluran.
Menurut informasi data dana BOS SMKN TAKERAN, untuk jumlah belanja pada beberapa komponen yang masih memakai satuan rupiah selama 1 Tahun adalah:
Tahap 1 tahun 2025 sebesar Rp 851.400.000
a. kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp 107.589.000
b. pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan Rp 2.000.000
c. pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah Rp 160.935.000
d. penyediaan alat multi media pembelajaran Rp 91.200.000
e. penyelenggaraan bursa kerja khusus, praktik kerja industri atau praktik kerja lapangan di dalam negeri, pemantauan kebekerjaan, pemagangan guru, dan lembaga sertifikasi profesi pihak pertama Rp 111.670.000
f. pembayaran honor Rp 90.840.000
Tahap 2 tahun 2025 sebesar Rp 851.400.000
a. pengembangan perpustakaan Rp 170.356.700
b. kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp 142.065.000
c. pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan Rp 25.920.000
d. pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah Rp 30.657.500
e. penyediaan alat multi media pembelajaran Rp 20.000.000
f. penyelenggaraan bursa kerja khusus, praktik kerja industri atau praktik kerja lapangan di dalam negeri, pemantauan kebekerjaan, pemagangan guru, dan lembaga sertifikasi profesi pihak pertama Rp 28.820.000
g. pembayaran honor Rp 100.530.000
Untuk realisasi pada beberapa komponen yang dianggarkan oleh SMKN TAKERAN, hanya disinyalir modus oknum kuasa pengguna anggaran bersama beberapa stafnya.
Pada saat di konfirmasi melalui pesan WhatsApp Tanggal 30 Maret 2026, Kepala SMKN TAKERAN Rukayah membalas pesan, “Wslm…untuk Dana BOS sudah kami laksanakan sesuai petunjuk Juknis dan sudah diperiksa oleh Dinas Pendidikan”
Kepada aparat penegak hukum (aph) dan dinas terkait agar segera menindaklanjuti dugaan korupsi yang terjadi di SMKN TAKERAN, agar virus serupa tidak menyebar ke sekolah lain.
(Tim)






