Pungli Masih Terjadi di Sekolah Lampung Tengah

Pendidikan61 Dilihat

MediaKabarNusantara.com- SMP Negeri 2 Sendang Agung Kecamatan Sendang Agung Kabupaten Lampung tengah. Pada hari Senin, 22 September 2025 ada beberapa awak media yg mendatangi SMP Negeri 2 Sendang Agung karena telah menerima laporan dari beberapa wali murid yang mendengar laporan dari anaknya yang bersekolah di sekolahan tersebut bahwasannya ada kegiatan yang di duga pungli (Pungutan Liar) oleh salah satu guru honorer yang bernama Musinah mengajar bidang study ( PPKn ) Musinah dengan sengaja memberi muridnya pelajaran untuk menulis enam Bab buku untuk di Kerjakan, lalu di suruh untuk menghafalkan materi tersebut dan apa bila murid yang tidak bisa menghafalkan atau kurang lancar maka murid tersebut akan di kenakan sangsi atau di kasih denda dengan membayar Rp 5.000.,00 ada juga yang disuruh untuk membawa tambahan lima pasang sendal anehnya lagi apa bila murid tidak masuk sekolah atau pun izin maka dia di beri sangsi berlipat.

Menurut salah satu wali murid yang tidak mau di sebutkan namanya dia sangat geram terhadap Musinah guru yang memeras muridnya karena ibu tersebut mendengar apa bila murid yang membawa uang kurang untuk pembayaran denda dari guru Musinah maka dia disuruh untuk meminjam uang terhadap temannya yang membawa uang jajan lebih ungkap salah seorang walimurid ketika di wawancarai oleh awak media.

Dan pada kunjungan awak media ke SMP Negeri 2 Sendang Agung untuk mempertanyakan hal itu kepada PLH Murdianto beliau menjawab tidak tahu sama sekali bahwa adanya kejadian seperti itu di sekolahannya bahkan awak media mempertanyakan kepada salah satu wali kelas 7 yang terbagi dalam beberapa kelas menyatakan tidak mengetahui hal yang terjadi kepada anak didiknya yang sudah di perlakukan seperti itu oleh seorang guru honorer yang hanya mendapatkan waktu dua hari pertemuan dalam satu Minggu walikelas tersebut sangat merasa kecewa atas tindakan seorang guru yg memiliki mata pelajaran PPKn ( Pendidikan Pancasila dan kewarganegaraan ) akan jadi apa anak bangsa yang akan datang apa bila seorang pendidik sudah berbuat begitu karna apapun dalihnya yang berkaitan dengan pungutan liar itu sudah melanggar peraturan gubernur yang sudah tegas menyatakan tidak boleh lagi melakukan tindakan pungli di sekolah.

Dari hasil insvestigasi awak media terhadap bu Musinah mendapatkan bukti dari semua kelas VII a sampai VII e yang di kala di konfirmasi di saksikan oleh waka kesiswaan dan wakil dari wali kelas, kelas VII. ( Tim+Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *