MediaKabarNusantara.com – Lampung Tengah – Sekolah Dasar Negeri 2 Tias Bangun, Kecamatan Pubian Kabupaten Lampung Tengah, diketahui mengadakan study tour ke salah pantai di provinsi lampung. Padahal, program perjalanan study tour semacam ini telah dilarang oleh Gubernur terpilih, Rahmat Mirzani Djausal, dalam Surat Edaran Nomor 73 Tahun 2025 Tentang Perpisahan Siswa/i.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, setiap siswa/i Kelas VI dikenakan iuran/pungutan sekitar 300-400 ribu rupian, dan siswa/i kelas I s/d V dikenakan iuran/pungutan 200 ribu rupiah untuk mengikuti kegiatan tersebut, dan ditambah lagi para dewan guru mendapatkan uang saku 150 /guru, uang saku tersebut hasil iuran/pungutan dari siswa/i. Namun, hingga berita ini ditulis, belum ada klarifikasi resmi dari pihak sekolah mengenai alasan tetap mengadakan study tour meskipun larangan telah diberlakukan.
Ketika dikonfirmasi oleh awak Media Kabar Nusantara News melalui pesan Whatsapp, Kepala Sekolah SDN 2 Tias Bangun yang bernama Liong cumpak dedek enggan memberikan tanggapan, bahkan terkesan menutupi, mengatakan mengahadiri perpisahan disalah Sekolah Dasar Negeri di Kecamatan Pubian dan terkesan mengabaikan pertanyaan awak media terkait pelaksanaan kegaitan study tour tersebut.
Kebijakan ini bertujuan untuk meringankan beban ekonomi orang tua siswa/i dan mencegah potensi risiko selama perjalanan. Gubernur Rahmat Mirzani Djausal menegaskan bahwa kepala sekolah yang melanggar larangan ini akan dikenakan sanksi tegas, termasuk penonaktifan dari jabatannya. “Kita ingin meringankan pengeluaran orang tua. Mereka para orang banyak yang dari keluarga tidak mampu, tetapi jika di sekolah masih ada pembebanan biaya untuk study tour dan biaya untuk anaknya selama study tour, artinya orang tua siswa/i pasti merasa terbebani,” ujar pria yang akrab disapa Yai RMD ini.
Rahmat Mirzani Djausal juga menegaskan bahwa sekolah-sekolah yang melanggar larangan perpisahan/study tour yang terkesan membebani orang tua siswa/i akan dikenakan sanksi tegas. Sanksi tersebut mencakup penonaktifan atau pemberhentian kepala sekolah yang terbukti melanggar kebijakan dalam Surat Edaran Gubernur Nomor 73 Tahun 2025.
Seorang wali murid yang enggan disebutkan namanya mengaku keberatan dengan besaran biaya study tour tersebut. “Sebenarnya berat, apalagi kondisi ekonomi sedang sulit. Tapi kalau tidak ikut, anak saya pasti merasa minder dan dikucilkan. Jadi mau tidak mau, kami harus mengusahakan uangnya,” ujarnya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak sekolah terkait, Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Tengah, terkait tindakan yang akan diambil terhadap Sekolah Dasar Negeri 2 Tias Bangun atas penyelenggaraan kegiatan yang bertentangan dengan Surat Edaran Gubernur Nomor 73 Tahun 2025. (Tim red)