MediaKabarNusantara.Com – Malang – Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMKS MUHAMMADIYAH 7 GONDANGLEGI tahun 2025 sebesar Rp 3.472.950.000 disinyalir syarat penyimpangan, mulai dari jumlah belanja sampai nominal angka pada komponen penyaluran.
Menurut informasi data dana BOS SMKS MUHAMMADIYAH 7 GONDANGLEGI, untuk jumlah belanja pada beberapa komponen yang masih memakai satuan rupiah selama 1 Tahun adalah:
Tahap 1 tahun 2025 sebesar Rp 1.736.475.000
a. pengembangan perpustakaan Rp 66.500.000
b. kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp 65.150.000
c. administrasi kegiatan sekolah Rp 238.544.660
d. pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan Rp 58.710.000
e. penyelenggaraan bursa kerja khusus, praktik kerja industri atau praktik kerja lapangan di dalam negeri, pemantauan kebekerjaan, pemagangan guru, dan lembaga sertifikasi profesi pihak pertama Rp 179.250.000
f. pembayaran honor Rp 672.300.000
Tahap 2 tahun 2025 sebesar Rp 1.736.475.000
a. pengembangan perpustakaan Rp 357.250.000
b. kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp 67.650.000
c. administrasi kegiatan sekolah Rp 228.044.660
d. pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan Rp 27.480.000
e. pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah Rp 15.000.000
f. penyelenggaraan bursa kerja khusus, praktik kerja industri atau praktik kerja lapangan di dalam negeri, pemantauan kebekerjaan, pemagangan guru, dan lembaga sertifikasi profesi pihak pertama Rp 32.000.000
g. pembayaran honor Rp 672.300.000
Untuk realisasi pada beberapa komponen yang dianggarkan oleh SMKS MUHAMMADIYAH 7 GONDANGLEGI, hanya disinyalir modus oknum kuasa pengguna anggaran bersama beberapa stafnya.
Pada saat di konfirmasi melalui pesan WhatsApp Tanggal 10 Maret 2026, Kepala SMKS MUHAMMADIYAH 7 GONDANGLEGI Munali tidak memberikan jawaban terkait konfirmasi dana bos.
Kepada aparat penegak hukum dan dinas terkait agar segera menindaklanjuti dugaan penyimpangan dana bos yang terjadi di SMKS MUHAMMADIYAH 7 GONDANGLEGI agar nantinya virus serupa tidak menyebar ke sekolah lain.
(Red)


