MediaKabarNusantara.Com – Ponorogo – SMAN 1 PONOROGO diduga memungut uang sumbangan pembinaan pendidikan (SPP) sebesar Rp 200 ribu/bulan dan uang gedung sekolah Rp 2,5 juta dari para siswanya.
Dugaan pungli yang dilakukan SMAN 1 PONOROGO disampaikan oleh beberapa wali murid yang tidak mau di sebutkan nama nya, ” iya mas anak saya kls 11 ada pembayaran uang SPP per bulan nya 200rb dan uang gedung nya itu 2,5 per tahun.
Dalam aspek regulasi pendidikan, Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 mengatur bahwa komite sekolah tidak diperkenankan melakukan pungutan yang bersifat wajib dan mengikat. Sementara itu, Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 menegaskan bahwa pendanaan pendidikan pada sekolah negeri menjadi tanggung jawab pemerintah.
Apabila dalam praktiknya pungutan tersebut bersifat wajib atau menjadi prasyarat layanan pendidikan, maka dapat dikaji dalam ranah administrasi maupun hukum. Analisis lebih lanjut dapat merujuk pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 apabila ditemukan unsur penyalahgunaan kewenangan atau perbuatan melawan hukum yang berdampak pada keuangan negara.
Pada saat dikonfirmasi kepala SMAN 1 PONOROGO tidak ada di tempat dan humas pun tidak berani memberikan statement apapun mengenai dugaan pungutan liar (pungli) di SMAN 1 PONOROGO.
sampai berita ini di terbitkan belum ada komentar apapun yang diberikan oleh pihak sekolah.
(tim)






