MediaKabarNusantara.com – BLORA – Suasana Kelurahan Balun, Kecamatan Cepu, memanas. Puluhan warga RW 010 Kandangdoro menggeruduk kantor lurah dan kantor kecamatan, menuntut pengakuan atas tanah yang mereka huni lebih dari 20 tahun. Rabu (13/8/2025)
Dibantu Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kinasih, warga menuding Lurah Balun melakukan tindakan maladministrasi setelah menolak permohonan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (SPORADIK) tanpa dasar hukum yang sah.
“Alasan lurah hanya bersandar pada klaim sepihak PT KAI dan rasa takut tanda tangan. Padahal PT KAI tidak punya bukti kepemilikan sah. SPORADIK adalah pelayanan administratif biasa yang tidak menimbulkan konsekuensi pidana maupun perdata,”Tegas advokat LBH Kinasih, Darda Syahrizal.
Menurutnya, lurah tidak berwenang bertindak layaknya Badan Pertanahan Nasional (BPN) atau memutuskan status tanah.
“Ini jelas pelanggaran kewajiban pelayanan publik dan merugikan warga,”Ujarnya, Selasa 12 Agustus 2025.
Warga juga kecewa janji lurah untuk memproses administrasi STTP PBB, khususnya bagi warga RT 04, tak pernah terealisasi.
“Alasannya selalu sama, tanah milik PT KAI. Ini bukti kepemimpinan di tingkat kelurahan belum berpihak pada rakyat kecil,”Tambah Darda.
LBH Kinasih menilai sikap lurah justru mencoreng citra Pemkab Blora yang baru saja meraih penghargaan pelayanan publik terbaik dari Kementerian PAN-RB dan Ombudsman RI Jawa Tengah.
Darda juga menyoroti diamnya Camat Cepu, Endah Ekawati, dan Bupati Blora, Arief Rohman.
“Lebih dari 80 persen warga RW 010 mendukung Pak Arief di Pilkada 2024 dengan harapan suara rakyat didengar. Sampai hari ini, langkah tegas itu belum terlihat,”Tandasnya. (Red)