MediaKabarNusantara.com – BANDAR LAMPUNG – Setelah kritik keras dari praktisi hukum senior Yulius Andesta, SH, sorotan publik kini mengarah pada daftar rekanan yang hampir setiap tahun memenangkan tender proyek Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Cipta Karya (PKPCK) Provinsi Lampung. Data yang dihimpun KBNI-News menunjukkan adanya pola yang konsisten: perusahaan yang sama terus mendominasi lelang sejak 2022, meski kualitas pekerjaan mereka kerap disorot.
Rekanan “Langganan” yang Selalu Menang
Dari dokumen tender yang diperoleh, nama-nama seperti CV SSK, CV PL, CV TEL, dan CV AFP hampir selalu tercatat sebagai pemenang paket besar pembangunan jalan lingkungan, drainase, hingga sumur bor. Dalam banyak kasus, mereka mengungguli puluhan peserta lain dengan selisih nilai penawaran yang tipis, namun hasil pekerjaan di lapangan sering kali tak sesuai kontrak.
Seorang sumber di lingkungan asosiasi kontraktor menyebut fenomena ini bukan kebetulan.
“Proses lelang itu seperti drama. Banyak peserta hanya perusahaan ‘boneka’ untuk memenuhi syarat administrasi. Pemenang sebenarnya sudah ditentukan sebelum dokumen tender diumumkan,” ungkap sumber yang enggan disebutkan namanya.
Data investigasi menunjukkan sebagian besar perusahaan yang menang tender memiliki hubungan erat dengan pihak tertentu di lingkaran PKPCK. Ada yang masih satu jaringan kepemilikan, ada pula yang menggunakan alamat kantor yang sama, hanya berbeda nama badan usaha.
“Ini pola klasik. Mereka buat banyak perusahaan untuk menguasai semua paket. Kalau satu kalah, yang lain tetap menang. Tapi pada akhirnya tetap orang yang sama yang menikmati,” kata sumber KBNI-News dari internal pejabat pengadaan.
Proyek Bermasalah, Tapi Tetap Dapat Proyek Baru
BPK mencatat bahwa sebagian besar proyek yang dikerjakan oleh perusahaan-perusahaan tersebut bermasalah: kekurangan volume, spesifikasi tak sesuai, bahkan keterlambatan yang tidak dikenakan denda. Namun, bukannya dikenai sanksi, mereka justru kembali memenangkan proyek baru.
“Bagaimana bisa rekanan yang bermasalah terus diberi pekerjaan? Ini jelas ada pembiaran,” tegas Yulius Andesta, SH, saat dimintai tanggapannya. “Tender yang diatur seperti ini adalah bentuk korupsi sistemik. Negara rugi ratusan miliar, rakyat yang jadi korban.”
Dugaan “Saham Diam” dan Pengaturan Fee
Selain pengaturan pemenang tender, muncul dugaan adanya praktik “saham diam” dari oknum pejabat di perusahaan-perusahaan tersebut. Artinya, ada pihak internal dinas yang diam-diam memiliki kepentingan dalam perusahaan rekanan. Hal ini membuat pengawasan lemah dan penegakan sanksi nyaris tidak ada.
“Bukan rahasia kalau setiap proyek ada fee yang harus disetor ke pihak tertentu. Kalau tidak setor, bisa dipersulit. Inilah yang membuat mereka berani main volume dan kualitas,” ujar seorang kontraktor yang pernah mengikuti tender PKPCK.
Dengan temuan ini, desakan agar Gubernur Lampung dan aparat penegak hukum segera membuka secara transparan seluruh proses tender semakin kuat. Jika tidak, publik akan terus menduga bahwa ada jejaring besar yang “bermain” di balik proyek-proyek ratusan miliar tersebut.
“Kalau mau bersih, buka saja semua data lelang dan hasil audit fisik ke publik. Kalau tidak berani, artinya mereka takut terbongkar,” kata Yulius Andesta menutup pernyataannya.(Red)









