Baru Pindah 6 Bulan, Pembeli Kaget Perumahan di Depok Disegel Pemkot

Berita109 Dilihat

MediaKabarNusantara.com – Pemerintah Kota Depok menyegel Perumahan PR di Jalan Ait Solih Raya, Pancoran Mas, pada Jumat (8/8/2025). Penyegelan ini dilakukan lantaran pengembang perumahan diduga melakukan sejumlah pelanggaran, salah satunya membangun tanpa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Ani (58), salah satu pembeli rumah, mengaku kaget dengan penyegelan tersebut. Ia dan suaminya bahkan baru saja pindah dan mulai mengisi rumahnya dengan perabotan sejak Januari 2025.
“Sekitar awal 2025 mulai masuk-masukkin barang, (rumah) belom jadi juga sudah saya mulai isi,” kata Ani kepada wartawan di lokasi, Jumat (8/8/2025).(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *