MediaKabarNusantara.com – Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Republik Indonesia melaksanakan kegiatan verifikasi terhadap aset benda sitaan yang berada di kawasan PT Orbit Terminal Merak (PT OTM), sebagai bagian dari upaya pengelolaan dan pengamanan aset negara yang tengah dalam proses hukum. Kegiatan ini dilaksanakan pada Senin 7 Juli 2025 di Kelurahan Lebak Gede, Kecamatan Pulo Merak, Kota Cilegon.
Kegiatan verifikasi hari ini juga menjadi bagian dari proses penitipan pengelolaan aset kepada pihak yang berkompeten, dalam hal ini Badan Usaha Milik Negara (BUMN), sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-1/MBU/03/2023 tentang Penugasan Khusus dan Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan BUMN.
Kegiatan ini diharapkan menjadi bagian dari upaya bersama dalam menjaga tata kelola aset negara secara profesional, transparan, dan bertanggung jawab(Red )












