MediaKabarNusantara.Com – Pacitan – Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMKN 2 PACITAN tahun 2025 sebesar Rp 2.347.200.000 disinyalir syarat penyimpangan, mulai dari jumlah belanja sampai nominal angka pada komponen penyaluran.
Menurut informasi data dana BOS SMKN 2 PACITAN, untuk jumlah belanja pada beberapa komponen yang masih memakai satuan rupiah selama 1 Tahun adalah:
Tahap 1 tahun 2025 sebesar Rp 1.173.600.000
a. kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp 115.880.000
b. pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah Rp 143.200.000
c. penyelenggaraan bursa kerja khusus, praktik kerja industri atau praktik kerja lapangan di dalam negeri, pemantauan kebekerjaan, pemagangan guru, dan lembaga sertifikasi profesi pihak pertama Rp 291.666.320
d. pembayaran honor Rp 175.639.200
Tahap 2 tahun 2025 sebesar Rp 1.173.600.000
a. pengembangan perpustakaan Rp 234.761.500
b. kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp 90.320.000
c. pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah Rp 76.694.500
d. penyelenggaraan bursa kerja khusus, praktik kerja industri atau praktik kerja lapangan di dalam negeri, pemantauan kebekerjaan, pemagangan guru, dan lembaga sertifikasi profesi pihak pertama Rp 164.940.000
e. pembayaran honor Rp 169.260.000
Untuk realisasi pada beberapa komponen yang dianggarkan oleh SMKN 2 PACITAN, hanya disinyalir modus oknum kuasa pengguna anggaran bersama beberapa stafnya.
Pada saat di konfirmasi melalui pesan WhatsApp Tanggal 16 februari 2026, Kepala SMKN 2 PACITAN Subagyo tidak membalas pesan.
kepada aparat penegak hukum dan dinas terkait agar segera menindaklanjuti dugaan penyimpangan dana bos yang terjadi di SMKN 2 PACITAN, agar virus serupa tidak menyebar ke sekolah lain.
(tim)









