MediaKabarNusantara.Com – Pacitan – Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMKN NGADIROJO tahun 2025 sebesar Rp 1.747.200.000 disinyalir syarat penyimpangan, mulai dari jumlah belanja sampai nominal angka pada komponen penyaluran.
Menurut informasi data dana BOS SMKN NGADIROJO, untuk jumlah belanja pada beberapa komponen yang masih memakai satuan rupiah selama 1 Tahun adalah:
Tahap 1 tahun 2025 sebesar Rp 873.600.000
a. administrasi kegiatan sekolah Rp 482.867.750
b. pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan Rp 10.500.000
c. pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah Rp 119.352.500
d. penyediaan alat multi media pembelajaran Rp 40.600.000
Tahap 2 tahun 2025 sebesar Rp 873.600.000
a. pengembangan perpustakaan Rp 214.500.000
b. administrasi kegiatan sekolah Rp 488.760.254
c. pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan Rp 26.287.500
d. pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah Rp 94.500.000
e. penyediaan alat multi media pembelajaran Rp 3.800.000
Untuk realisasi pada beberapa komponen yang dianggarkan oleh SMKN NGADIROJO, hanya disinyalir modus oknum kuasa pengguna anggaran bersama beberapa stafnya.
Pada saat di konfirmasi melalui pesan WhatsApp Tanggal 2 Maret 2026, Kepala SMKN NGADIROJO Banjir membalas pesan. “Semua sdh benar sesuai aturan”
kepada aparat penegak hukum dan dinas terkait agar segera menindaklanjuti dugaan penyimpangan dana bos SMKN NGADIROJO, agar virus serupa tidak menyebar ke sekolah lain.
(tim)











