Detik-Detik 2 Palu Gada Ancam Runtuhkan Dinasti SGC Gunawan dan Purwanti Lee

Berita213 Dilihat

Apakah kedua kakak beradik ini mampu lolos dari kasus penyuapan hakim Mahkamah Agung (MA) dan desakan ukur ulang lahan SGC dari elemen masyarakat dan DPR RI? Belum lagi kasus yang sempat muncul yakni proses lelang oleh BPPN yang di situ ada yang merasa terzolimi, yakni Salim Group dan “Cendana’ yang notabene punya kedekatan dengan “Kertanegara”.

Kabar terakhir, keduanya telah dicekal agar tak berpergian ke luar negeri berdasarkan Surat Keputusan Nomor: KEP-76/D/Dip.4/04/2025 dan KEP-77/D/Dip.4/04/2025. Pencekalan ini dilakukan sebagai bagian dari penyidikan terkait dugaan suap yang menyeret Mantan Hakim MA Zarof Ricar.

SUAP HAKIM

Kasus suap hakim MA berawal dari nyanyian Zarof Ricar, mantan pejabat tinggi MA yang diam-diam “makelar kasus” (markus). Celotehnya, dirinya pernah menerima suap Rp50 miliar dan Rp20 miliar dari Purwanti Lee terkait gugatan kasus Rp7 triliun Marubeni Corporation.

Nilai suap itu diduga lebih dari itu, minimal Rp200 miliar berdasarkan catatan tertulis yang ditemukan penyidik saat menggeledah kediaman Zarof Ricar berusaha “Titipan Lisa“, “Untuk Ronal Tannur:1466/Pid.2024”, “Pak Kuatkan PN”, dan “Pelunasan Perkara Sugar Group Rp200 miliar”.

Munculnya kasus ini berawal dari ketika Gunawan Yusuf  dkk melalui PT Garuda Panca Artha (GPA) memenangkan lelang PT SGC yang sebelumnya merupakan aset Salim Group oleh Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) senilai Rp1,161 triliun pada tahun 2001

Kala itu, SGC memiliki hutang Rp7 triliun kepada Marubeni Corporation (MC). Gunawan Yusuf menolak membayarnya dengan dalih hutang tersebut rekayasa Salim Group (SG) dan MC. Sang bos balik menggugat balik MC di PN Kotabumi dan PN Gunung Sugih pada tahun 2006.

Hasilnya, Gunawan Yusuf Dkk kalah telak sesuai Putusan Kasasi No: 2447 K/Pdt/2009 (19 Mei 2010) dan No: 2446 K/Pdt/2009 (19 Mei 2010) yang telah inkraht. Pinjaman kredit luar negeri itu sudah dilaporkan ke BI dan ada pada Laporan Keuangan PT SIL Tahun 1993 dan I’LL Tahun 1996-2001.

Diperkuat, Gunawan Yusuf lewat surat kuasa hukumnya tertanggal 21 Februari 2003 pernah menyatakan ingin menyelesaikan kewajiban pembayaran hutang dan bersedia melakukan pembahasan sehubungan dengan rencana pemangkasan sebagian hutang (haircut).

Tanggal 12 Maret 2003, Gunawan Yusuf menawarkan penyelesaian kewajibannya dengan menerbitkan promissory note senilai USD 19 juta. Berdasarkan 2 putusan kasasi tersebut, SGC diputuskan tetap harus bayar Rp 7 triliun.

Gunawan Yusuf tidak menyerah dan menerobos hukum lewat peninjauan kembali terkait SGC melawan MC yang sudah inkrah. Sukses, Majelis Hakim Sunarto yang kini menjadi Ketua MA RI punya kedekatan dengan Zarof Ricar berpihak kepada Bos SGC tersebut.

Hakim Agung Syamsul Maarif yang memutus Perkara SGC-MC No: 1362 PK/PDT/2024 rela melanggar pasal 17 UU No: 48 tentang Kekuasaan Kehakiman, karena pernah mengadili perkara yang berkaitan sebelumnya.

Seharusnya Hakim Agung Syamsul Maarif mundur sebagai pemeriksa perkara No. 1362 PK/PDT/2024. Namun alih-alih mundur, ia malah tetap memutus perkara hanya dalam tempo 29 hari, padahal tebal berkas perkara membutuhkan waktu minimal 4 bulan.

UKUR ULANG

Soal luas lahan, PT SGC simpang siur, BPN mengungkapkan luas lahan perusahaan perkebunann tebu dan pabrik gula ini berbeda-beda. SGC tercatat menguasai 75.600 ha pada tahun 2019, Kantor ATR/BPN Tulangbawang mencatat 86.000 ha, situs resmi DPR RI menyebutkan 116.000 ha, sementara BPS pada 2013 mencatat 141.000 ha.

Di balik ukuran yang berbeda-beda itu, diduga, faktanya lebih besar dari yang dilaporkan yang hal ini terkait kewajiban pembayaran pajak. Tak terbayangkan selama puluhan tahun ini, dari ribuan hektare, berapa pajak yang kemungkinan dikemplang perusahaan ini. Pajak kendaraan, alat berat, dan air saja gak keluar jika tak disamperin Bapenda Lampung.

Masyarakat Lampung menaruh harapan besar Komisi II DPR RI tak hanya selesai dipengukuran ulang lahan PT SGC, tapi juga perkebunan-perkebunan lainnya yang diduga juga “rakus lahan” dengan menguasai ribuan hektare yang kerap beririsan dengan masyarakat.

Komisi II DPR RI yang disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) tanggal 15–16 Juli 2025, menginstruksikan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN untuk melakukan pengukuran ulang terhadap seluruh lahan HGU PT SGC.

DETIK-DETIK

Kembali ke judul, apakah dua palu gada hukum ini masih mampu ditepis kedua bos SGC? Reputasi kedua taipan lumayan hebat selama ini, SGC pernah sukses mengantarkan dua gubernur berkuasa selama satu dasawarsa (Ridho Ficardo dan Arinal Djunaidi) di Lampung. Di tingkat nasional, keduanya turun gunung ikut menyukseskan Jokowi jadi presiden.

Namun, ibarat pepatah, kehidupan bak roda yang senantiasa berputar. Kini, presidennya Prabowo Subianto yang masih kuat menjalin silaturahmi dengan keluarga Cendana dan gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal, kader kesayangan Prabowo di Partai Gerindra. Situasinya sangat memungkinkan palu gada hukum akan kita saksikan meruntuhkan “Dinasti SGC Gunawan-Lee”.(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *