Diduga Ada Praktik Pungli Dalih Perpisahan di SMK Negeri 1 Kotabumi

MediaKabarNusantara.com – Lampung Utara – Praktik pungutan liar (pungli) kembali menjadi sorotan di lingkungan pendidikan, kali ini terjadi di SMK Negeri 1 Kotabumi. Meskipun sudah ada keputusan tegas dari Gubernur Lampung yang melarang segala bentuk pungutan kepada siswa karena sekolah telah menerima bantuan pemerintah, kenyataannya pungutan tetap diberlakukan dengan dalih perpisahan siswa kelas 3.

Seorang wali murid dari siswa kelas 3 yang bersekolah di SMK Negeri 1 Kotabumi mengeluhkan adanya iuran yang dibebankan kepada seluruh siswa, tidak hanya kelas 3, tetapi juga kelas 1 dan 2. Menurut pengakuannya, siswa kelas 1 dan 2 diminta membayar sebesar Rp35.000, sedangkan siswa kelas 3 diminta Rp80.000. “Kenapa yang perpisahan kan kelas 3, tapi kelas 1 dan 2 juga dilibatkan? Saya sangat keberatan karena saya ini orang susah,” ungkap wali murid tersebut dengan nada lirih pada Selasa (20/05/2025).

Keberatan ini muncul karena pungutan tersebut dianggap tidak sesuai dengan peraturan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah provinsi Lampung. Sekolah negeri seharusnya tidak membebani siswa dengan iuran tambahan, apalagi dengan alasan perpisahan yang seharusnya menjadi kegiatan yang tidak memberatkan siswa dan orang tua.

Upaya konfirmasi kepada Kepala Sekolah SMK Negeri 1 Kotabumi, Sugito, melalui pesan WhatsApp dan sms juga melalui telepon berdering ke no xxxxx 139 namun tidak mendapatkan respons hingga berita ini diturunkan. Ketidakhadiran tanggapan dari pihak sekolah menimbulkan kekecewaan di kalangan orang tua dan masyarakat.

Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Lampung, Thomas Americo, yang menjadi otoritas tertinggi dalam pengelolaan pendidikan di daerah ini, diharapkan dapat segera menindaklanjuti laporan ini. Praktik pungli yang dilakukan dengan dalih perpisahan ini jelas mencederai program pemerintah yang berupaya menghapus pungutan liar demi memberikan pendidikan yang adil dan bebas biaya tambahan kepada seluruh siswa.

Tim Media akan terus memantau perkembangan kasus ini dan berupaya mendapatkan klarifikasi resmi dari Dinas Pendidikan Provinsi Lampung untuk memastikan perlindungan hak-hak siswa dan orang tua di SMK Negeri 1 Kotabumi.

(Team)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed