MediaKabarNusantara.com – Gadingrejo – Pringsewu – 27 Mei 2025
Pemerintahan Pekon Gadingrejo Utara, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu, tengah menjadi sorotan menyusul dugaan penyalahgunaan Dana Desa tahun anggaran 2024. Warga dan sumber internal yang meminta identitasnya dirahasiakan mulai mempertanyakan transparansi pengelolaan dana, terutama dalam kegiatan posyandu dan layanan kesehatan masyarakat.
Diketahui, total Dana Desa yang diterima pekon tersebut pada 2024 mencapai Rp 788.727.000, disalurkan dalam dua tahap:
Tahap I: Rp 406.077.800
Tahap II: Rp 382.649.200
Polemik muncul dari rincian penggunaan dana yang dinilai janggal, terutama pada kegiatan posyandu. Teridentifikasi sejumlah pengeluaran berulang untuk kegiatan serupa dengan nominal berbeda, di antaranya:
Rp 12.110.000
Rp 8.800.000
Rp 7.665.000
Rp 5.278.000
Rp 1.800.000 (dua kali)
Rp 1.000.000 (dua kali)
Meski anggaran besar digelontorkan, warga menilai hasil nyata di lapangan minim. “Fasilitas posyandu tetap seadanya. Bahkan, makanan tambahan untuk balita sangat jarang terlihat,” ujar seorang warga.
Kegiatan lain yang juga dipertanyakan meliputi:
Pembuatan jaringan komunikasi desa sebesar Rp 22.200.000
Pos Kesehatan Desa/Polindes dengan berbagai item seperti Rp 9.975.000 dan Rp 8.000.000
Penyelenggaraan informasi publik desa senilai Rp 60.000.000, yang diduga hanya untuk baliho dan poster
Ketua LPK-GPI Pringsewu, Elnofa Haryadi, SE, menyerukan agar Inspektorat dan aparat penegak hukum segera melakukan audit menyeluruh. “Dana Desa itu uang rakyat. Kalau ada pelanggaran, harus ada tindakan tegas,” katanya.
Sementara itu, Kepala Pekon Gadingrejo Utara, Kirmanto, saat dikonfirmasi oleh media ini melalui pesan WhatsApp, masih enggan memberikan penjelasan terkait penggunaan anggaran tersebut dan memilih untuk bungkam.
Hingga berita ini dirilis, belum ada klarifikasi resmi dari pihak pemerintah pekon.
(Red)