Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa di Pekon Gadingrejo Utara

MediaKabarNusantara.com – Gadingrejo – Pringsewu – 27 Mei 2025
Pemerintahan Pekon Gadingrejo Utara, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu, tengah menjadi sorotan menyusul dugaan penyalahgunaan Dana Desa tahun anggaran 2024. Warga dan sumber internal yang meminta identitasnya dirahasiakan mulai mempertanyakan transparansi pengelolaan dana, terutama dalam kegiatan posyandu dan layanan kesehatan masyarakat.

Diketahui, total Dana Desa yang diterima pekon tersebut pada 2024 mencapai Rp 788.727.000, disalurkan dalam dua tahap:

Tahap I: Rp 406.077.800

Tahap II: Rp 382.649.200

Polemik muncul dari rincian penggunaan dana yang dinilai janggal, terutama pada kegiatan posyandu. Teridentifikasi sejumlah pengeluaran berulang untuk kegiatan serupa dengan nominal berbeda, di antaranya:

Rp 12.110.000

Rp 8.800.000

Rp 7.665.000

Rp 5.278.000

Rp 1.800.000 (dua kali)

Rp 1.000.000 (dua kali)

Meski anggaran besar digelontorkan, warga menilai hasil nyata di lapangan minim. “Fasilitas posyandu tetap seadanya. Bahkan, makanan tambahan untuk balita sangat jarang terlihat,” ujar seorang warga.

Kegiatan lain yang juga dipertanyakan meliputi:

Pembuatan jaringan komunikasi desa sebesar Rp 22.200.000

Pos Kesehatan Desa/Polindes dengan berbagai item seperti Rp 9.975.000 dan Rp 8.000.000

Penyelenggaraan informasi publik desa senilai Rp 60.000.000, yang diduga hanya untuk baliho dan poster

Ketua LPK-GPI Pringsewu, Elnofa Haryadi, SE, menyerukan agar Inspektorat dan aparat penegak hukum segera melakukan audit menyeluruh. “Dana Desa itu uang rakyat. Kalau ada pelanggaran, harus ada tindakan tegas,” katanya.

Sementara itu, Kepala Pekon Gadingrejo Utara, Kirmanto, saat dikonfirmasi oleh media ini melalui pesan WhatsApp, masih enggan memberikan penjelasan terkait penggunaan anggaran tersebut dan memilih untuk bungkam.

Hingga berita ini dirilis, belum ada klarifikasi resmi dari pihak pemerintah pekon.

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *