MediaKabarNusantara.Com – Madiun – Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMKN 2 JIWAN tahun 2025 sebesar Rp 3.500.640.000 disinyalir syarat penyimpangan, mulai dari jumlah belanja sampai nominal angka pada komponen penyaluran.
Menurut informasi data dana BOS SMKN 2 JIWAN, untuk jumlah belanja pada beberapa komponen yang masih memakai satuan rupiah selama 1 Tahun adalah:
Tahap 1 tahun 2025 sebesar Rp 1.750.320.000
a. pengembangan perpustakaan Rp 54.536.000
b. kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp 378.408.150
c. administrasi kegiatan sekolah Rp 492.321.235
d. pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan Rp 9.000.000
e. pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah Rp 163.310.550
f. pembayaran honor Rp 353.100.000
Tahap 2 tahun 2025 sebesar Rp 1.750.320.000
a. pengembangan perpustakaan Rp 299.718.700
b. kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp 245.931.620
c. administrasi kegiatan sekolah Rp 227.346.730
d. pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan Rp 22.065.000
e. pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah Rp 381.972.638
f. pembayaran honor Rp 348.900.000
Untuk realisasi pada beberapa komponen yang dianggarkan oleh SMKN 2 JIWAN, hanya disinyalir modus oknum kuasa pengguna anggaran bersama beberapa stafnya.
Pada saat di konfirmasi melalui pesan WhatsApp Tanggal 14 februari 2026, Humas SMKN 2 JIWAN membalas pesan, Yang pasti kami melaksanakan BOS sesuai juknis yg dikeluarkan Kemendikdasmen. Inspektorat Kemendikdasmen sering datang audit ke SMKN 2 JIWAN.
Kepada aparat penegak hukum dan dinas terkait agar segera menindaklanjuti dugaan Penyimpangan Dana Bos di SMKN 2 JIWAN, agar virus serupa tidak menyebar ke sekolah lain.
(Tim)











