FIF Kalirejo Lampung Tengah Diduga Langgar UU Perlindungan Konsumen, Lakukan Penagihan di Tempat Kerja Tanpa Surat Pemberitahuan

Uncategorized43 Dilihat

MediaKabarNusantara.com – Lampung Tengah – PT Federal International Finance (FIF) Cabang Kalirejo kembali menjadi sorotan setelah diduga melakukan penagihan yang tidak sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Penagihan dilakukan langsung di tempat kerja konsumen tanpa adanya surat pemberitahuan atau peringatan tertulis yang seharusnya diberikan terlebih dahulu terhadap konsumen bahwasanya akan ketempat kerja konsumen

Menurut Azis, selaku operator di tempat konsumen bekerja, kedatangan pihak penagih membuat suasana kerja menjadi terganggu.

> “Tiba-tiba ada yang datang ngaku dari FIF, langsung nyari nama konsumen. lalu menitipkan surat tagihan kepada konsumen , tidak ada pemberitahuan sebelumnya,” ungkap Azis.

“Ini tempat kerja, seharusnya mereka menghormati aturan dan tidak membuat kegaduhan dalam menjalan kan tugas,bahkan dgn kejadian ini menimbulkan rekan kerja selaku konsumen FIF jadi depresi bahkan sampai saat ini masih menjalankan pengobatan saraf yang sangat serius” tambahnya.

Azis juga menyampaikan bahwa tindakan tersebut berpotensi merusak citra dan kenyamanan konsumen di lingkungan kerja karena dianggap mempermalukan konsumen di hadapan rekan-rekannya.

Sebagaimana diketahui, perusahaan pembiayaan wajib mengikuti etika penagihan, termasuk memberikan pemberitahuan tertulis sebelum melakukan penagihan langsung. Selain itu, lokasi tempat kerja termasuk area sensitif yang seharusnya tidak menjadi tempat penagihan kecuali melalui prosedur resmi.

berharap perusahaan pembiayaan dapat bekerja secara profesional dan mematuhi ketentuan hukum yang berlaku.Berdasarkan peraturan yang berlaku di Indonesia, FIF atau perusahaan pembiayaan lainnya tidak diperbolehkan menagih utang ke tempat kerja konsumen tanpa adanya persetujuan atau izin tertulis dari konsumen terlebih dahulu.

Aturan ini diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 22 Tahun 2023 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan, serta aturan turunannya.

Berikut adalah poin-poin penting terkait aturan penagihan:

Persetujuan Konsumen: Penagihan di tempat kerja hanya sah dilakukan jika konsumen telah memberikan persetujuan eksplisit atau izin tertulis sebelumnya. Tanpa izin tersebut, tindakan penagihan di lokasi kerja melanggar privasi konsumen dan etika penagihan.

Etika Penagihan: Perusahaan pembiayaan dan agen penagih (debt collector) wajib mematuhi etika penagihan yang baik, yang mencakup:

Menggunakan bahasa yang sopan dan tidak mengancam.

Tidak menekan atau mempermalukan konsumen di depan umum, termasuk rekan kerja atau atasan.

Menagih pada waktu yang telah ditentukan, yaitu hari Senin hingga Sabtu, antara pukul 08.00 hingga 20.00 waktu setempat, kecuali ada perjanjian lain.

Penagihan hanya boleh ditujukan kepada pihak yang berutang (konsumen), bukan kepada orang lain seperti keluarga atau rekan kerja yang tidak memiliki hubungan hukum dengan utang tersebut.

Apa yang bisa Anda lakukan jika ini terjadi:

Jika FIF atau pihak penagihnya datang ke tempat kerja Anda tanpa izin, Anda berhak untuk:

Menolak penagihan di tempat kerja dan meminta agar penagihan dilakukan di alamat rumah atau melalui saluran komunikasi lain yang disepakati.

Mencatat waktu, tanggal, dan nama petugas penagih.

Melaporkan kejadian tersebut ke pihak internal FIF (melalui layanan pengaduan konsumen resmi) atau langsung ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui saluran pengaduan resmi OJK. Laporan Anda dapat membantu OJK menindaklanjuti pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan pembiayaan tersebut.

itu, lokasi tempat kerja termasuk area sensitif yang seharusnya tidak menjadi tempat penagihan kecuali melalui prosedur resmi.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak FIF Kalirejo belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan pelanggaran tersebut.

(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *