Kadis ‘Sakti’ dari Kabupaten Lampung Utara, Selalu Lolos dari Dugaan Jerat Hukum

HUKUM/KRIMINAL32 Dilihat

MediaKabarNusantara.com – Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten terkesan ‘Sakti’ karena selalu lolos dari dugaan jerat hukum karena hingga kini terpantau awak media masih beraktifitas seperti biasa di kantornya setelah tersandung kasus tersebarnya video dan foto syurnya dengan beberapa wanita. Rabu (18/6/25).

Meskipun perbuatan Kadis Hendri dapat mencoreng nama baik PNS lingkungan instansi Pemerintahan Lampung Utara, Bupati Hamartoni Ahadis hanya memberikan sanksi ringan yaitu hukuman disiplin secara tertulis kepada Kadis Hendri setelah diperiksa oleh dinas instansi setempat.

Setelah keluarnya Surat Keputusan Bupati Lampung Utara nomor B/246/03-LU/HK/2025 yang ditandatangani langsung oleh Hamartoni Ahadis tertanggal 04 Juni 2025.

Meskipun dinyatakan bersalah dan terbukti melakukan perbuatan yang melanggar ketentuan, Kadis Hendri hanya dijatuhkan Pasal 3 huruf F Peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Sedangkan bunyi dari Pasal 3 huruf F Peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2021 adalah mengatur tentang kewajiban Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia apabila pelanggaran berdampak negatif pada Unit Kerja.

Walaupun diakuinya dalam skandal video dan foto syur dengan wanita muda di kamar hotel tersebut, Kadis Hendri menyampaikan tidak melakukan perbuatan asusila.

Dalam pernyataanya usai diperiksa Inspektorat setempat pada 19 Mei 2025 lalu, pengambilan video dan foto dilakukan salah satu dari 2 wanita yang ada ditempat tersebut tanpa sepengatahuan Kadis Hendri dan keempat rekannya.

Sebelumnya, Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Lampung Utara (Lampura), Hendri pernah lolos dari kasus dugaan pungutan liar (Pungli) kepada para pedagang kaki lima di pasar Kamis Desa Negara Ratu Kecamatan Sungkai Utara, Kabupaten Lampura, Kamis (9/6) lalu setelah menjalani pemeriksaan di Mapolres setempat

Diinformasikan juga, saat itu Kadis Perdagangan Lampung Utara Hendri memiliki jumlah harta kekayaan senilai Rp 2.897.000.000 versi LHKPN 2021 yang diumumkan secara lengkap oleh KPK dan dipublikasikan lewat situs LHKPN yang bisa diakses publik melalui https://elhkpn.kpk.go.id dan dilaporkan pada tahun 2022.

Pemeriksaan itu berlangsung pada 23 Februari 2022 lalu itu adalah hasil pengembangan kepolisian setempat setelah melakukan OTT pada 3 tersangka dari peristiwa penyelenggaraan Operasi Pasar Minyak Goreng yang diduga melanggar penerapan Protokol Kesehatan.(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *