Kejati Lampung Bongkar Skandal Korupsi Pegawai BRI, Rugikan Negara Hampir Rp18 Miliar

HUKUM/KRIMINAL114 Dilihat
MediaKabarNusantara.com – Bandar Lampung – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menetapkan seorang pegawai Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Pringsewu berinisial CA alias CND sebagai tersangka dalam kasus korupsi dana nasabah. Tersangka yang menjabat sebagai Relationship Manager Funding Transaction (RMFT) ini diduga telah menyalahgunakan kewenangannya untuk menggelapkan dana sebesar Rp17,9 miliar, merugikan keuangan negara dan nasabah secara masif.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *