MediaKabarNusantara.com – Lampung Tengah – Kepala Sekolah SD.IT Insan Mulia, yang berlokasi di Kecamatan Kota Gajah, Kabupaten Lampung Tengah, mengakui adanya penjualan buku penunjang kepada siswa di lingkungan sekolah. Selasa, 05-08-2025
Tidak hanya membenarkan praktik tersebut, sang kepala sekolah juga menghalalkan penjualan buku tersebut dengan dalih sebagai bagian dari upaya mendukung proses pembelajaran siswa.
Dalam pernyataannya, kepala sekolah secara terbuka mengungkapkan bahwa pihak sekolah memang bekerja sama dengan pihak penerbit buku dalam mendistribusikan buku penunjang ke siswa. ia juga mengakui bahwa dirinya menerima fee atau imbalan dari pihak penerbit sebagai hasil dari penjualan buku tersebut.
“Kami memang menjual buku penunjang karena buku itu dibutuhkan dalam kegiatan belajar. Saya juga menerima fee dari pihak penerbit,” ujar kepala sekolah saat dikonfirmasi.
Iya juga mengakui, bahwa kami menjual buku penunjang wajar-wajar saja, dan kami juga menjual buku penunjang sudah berkordinasi kepada wali murid.
Iya juga membenarkan bahwa dengan seharga itu sudah hal sewajarnya. Dan penjualan buku penunjang sudah turun menurun berjalan sebelum iya menjabat sebagai kepala sekolah SD.IT insan mulia. Ucap jumingan
Praktik ini menuai sorotan dari berbagai kalangan, termasuk orang tua siswa, yang menilai bahwa penjualan buku penunjang seharusnya tidak diwajibkan kepada siswa, apalagi jika disertai dengan keuntungan pribadi bagi pihak sekolah. Sebab, hal ini berpotensi menyalahi aturan dan etika pendidikan, terutama jika dilakukan tanpa dasar hukum yang jelas.
Menurut peraturan yang berlaku, sekolah dilarang melakukan praktik komersialisasi pendidikan, termasuk menjual buku atau perlengkapan sekolah lainnya yang bersifat mengikat kepada siswa.
Praktik penjualan buku penunjang Baca Mata Pelajaran (Mapel) kurikulum merdeka Atau LKS oleh pihak sekolah bertentangan dengan aturan yang telah ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). Dalam Permendikbud Nomor 2 Tahun 2008 tentang Buku, disebutkan bahwa.
Pasal 11 Ayat (1): “Satuan pendidikan, pendidik, tenaga kependidikan, dinas pendidikan, atau pemerintah daerah dilarang mengadakan penggandaan buku teks pelajaran dan buku panduan pendidik untuk dijual kepada peserta didik secara langsung atau tidak langsung.”
Lebih lanjut, Permendikbud Nomor 8 Tahun 2016 tentang Buku yang Digunakan oleh Satuan Pendidikan, juga memperkuat larangan ini dengan menegaskan bahwa buku teks pelajaran yang digunakan di sekolah seharusnya disediakan secara gratis kepada siswa melalui anggaran dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah).
Permendikbud No. 8 Tahun 2016 tentang buku yang digunakan satuan pendidikan
Secara tegas melarang sekolah memaksa siswa membeli buku penunjang mata pelajaran, Modul, atau LKS. Sekolah negeri maupun swasta yang mendapat dana BOS.
Dengan temuan ini, kini menjadi perhatian publik dan diharapkan mendapat penanganan dari pihak yang berwenang untuk menjamin bahwa dunia pendidikan tetap berjalan sesuai dengan prinsip keadilan, transparansi, dan tanpa unsur komersialisasi yang merugikan siswa.
“Kami meminta Pihak Dinas Pendidikan dan kebudayan Kabupaten Lampung Tengah khusus nya kadis Nurohman dan yang terkait. Segera tindak lanjuti temuan dan aduan masarakat ini.(Red)









