MediaKabarNusantara.Com – Lampung Tengah – Dugaan ketidaksesuaian spesifikasi material pada proyek revitalisasi SMK Negeri 1 Terbanggi Besar kembali menjadi sorotan. Pelapor meminta proses penanganan laporan yang telah disampaikan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Tengah dapat ditindaklanjuti secara transparan dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dhailami, sebagai masyarakat yang peduli terhadap pembangunan dan dunia pendidikan, menyampaikan bahwa pihak Kejari Lampung Tengah meminta tambahan data dan bukti pendukung terkait laporan dugaan penggunaan material rangka baja yang diduga tidak sesuai spesifikasi dalam proyek revitalisasi sekolah tersebut.
Menurutnya, laporan yang disampaikan sejak beberapa bulan lalu hingga kini masih dalam tahap pendalaman. Setelah melakukan komunikasi dengan pihak kejaksaan, ia memperoleh informasi bahwa sejumlah langkah klarifikasi telah dilakukan terhadap pihak terkait.
“Informasi yang kami terima, pihak kejaksaan telah meminta dokumen-dokumen yang berkaitan dengan pelaksanaan revitalisasi. Namun proses pengumpulan data masih berlangsung sehingga diperlukan bukti tambahan untuk mendukung pendalaman laporan,” ujar Dhailami.
Ia menambahkan, Kejari Lampung Tengah meminta pelapor melengkapi sejumlah dokumen dan data pendukung agar proses verifikasi lapangan dapat dilakukan secara lebih komprehensif.
Menurut Dhailami, langkah tersebut penting guna memastikan apakah terdapat dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek revitalisasi yang menggunakan anggaran negara.
“Kami berharap proses ini dapat berjalan secara objektif, profesional, dan transparan sehingga memberikan kepastian hukum bagi semua pihak,” katanya.
Selain itu, Dhailami juga berharap aparat penegak hukum dapat melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap pekerjaan revitalisasi apabila bukti dan dokumen pendukung telah dinilai cukup.
Ia menilai pengawasan terhadap proyek pembangunan di sektor pendidikan perlu diperkuat agar kualitas bangunan yang dihasilkan benar-benar sesuai standar dan dapat dimanfaatkan secara optimal oleh peserta didik.
Hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan resmi dari pihak SMKN 1 Terbanggi Besar maupun pihak terkait lainnya mengenai substansi laporan yang disampaikan. Media ini tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
(Tim)












