Untuk mendapatkan pelat putih, pemilik kendaraan harus melunasi pajak dan melakukan penggantian STNK.
Namun, stok pelat hitam masih tersedia, sehingga pelat hitam tetap diberikan untuk sementara.
Pemilik kendaraan yang masih menggunakan pelat hitam disarankan tidak mengganti pelat sendiri tanpa memperbarui data di STNK. Proses penggantian pelat putih sama dengan prosedur penggantian pelat hitam saat ini.
Pergantian warna pelat disertai dengan pergantian keterangan di STNK, jadi tidak bisa dilakukan sembarangan.
Pada Pasal 45 Nomor 1 bagian a, dijelaskan bahwa pelat nomor untuk kendaraan motor (ranmor) perseorangan, badan huku, PNA, dan Badan Internasional adalah berwarna dasar putih dengan tulisan hitam.
Kemudian perlu diingat, pergantian pelat nomor ini tidak disertai dengan biaya-biaya tambahan lain.
Kamera ETLE lebih mudah membaca pelat dengan warna dasar putih dan tulisan hitam, bukan sebaliknya.
(Red)