Polres Lampung Tengah Bantah Isu Kriminalisasi dalam Kasus Lahan PT BSA

HUKUM/KRIMINAL90 Dilihat

MediaKabarNusantara.com – Lampung Tengah  —  Menanggapi isu dugaan kriminalisasi warga dalam perkara pendudukan lahan PT BSA di Kecamatan Anak Tuha, Polres Lampung Tengah menegaskan bahwa proses hukum yang berjalan dilakukan sesuai prosedur dan menjunjung tinggi keadilan.

Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah, AKP Devrat Aolia Arfan, mewakili Kapolres AKBP Alsyahendra, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa perkara tersebut saat ini telah masuk tahap penyidikan.

“Proses ini bukan kriminalisasi, tetapi penegakan hukum yang berimbang berdasarkan laporan resmi serta bukti-bukti sah,” tegas AKP Devrat, Selasa (19/8/2025).

Polres sebelumnya menerima laporan PT BSA mengenai dugaan pendudukan lahan berstatus Hak Guna Usaha (HGU) yang masih aktif. 

“Terdapat dua HGU atas nama perusahaan yang tercatat di lokasi yang kini diduduki warga,” jelasnya.

Hingga kini, penyidik telah memeriksa lima orang saksi. Namun, belum ada satu pun pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Polisi juga masih mendalami dugaan keterlibatan oknum yang memfasilitasi pendudukan lahan tersebut.

Kasat Reskrim mengimbau masyarakat tidak mudah terprovokasi informasi yang belum terverifikasi.

“Kami menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel. Bagi siapa pun yang memiliki bukti atau informasi, dipersilakan menyampaikannya kepada penyidik,” ujarnya.

Polres Lampung Tengah juga mengajak seluruh pihak menjaga situasi keamanan dan ketertiban agar tetap kondusif.(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *