Informasi yang dihimpun RMOLLampung menyebut, penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung melakukan penggeledahan di rumah salah satu pemenang tender proyek SPAM di wilayah Kurungan Nyawa, Kabupaten Pesawaran.
Dalam penggeledahan itu, penyidik disebut menyita sejumlah dokumen proyek serta dua unit mobil dari rumah pemenang tender berinisial S.
“Infonya yang disita dua unit mobil dan berkas-berkas proyek, satu unit mobil Toyota warna putih dan satu lagi Innova Reborn warna hitam,” demikian isi pesan berantai yang dilansir RMOLLampung pada Minggu, (12/10/2025).
Ketika dikonfirmasi mengenai kebenaran informasi tersebut, Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung Armen Wijaya enggan memberikan banyak komentar.
“Walaikum salam. Nanti diinfo kalau ada perkembangan ya, makasih,” ujarnya singkat melalui pesan WhatsApp, Minggu (12/10/2025).
Selain isu penggeledahan, beredar pula informasi bahwa Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Pesawaran, Zainal Fikri, dikabarkan telah mengundurkan diri dari jabatannya.
“Informasinya Kadis PUPR Zainal Fikri juga sudah mundur dari jabatan sebagai Kadis PUPR Pesawaran,” kata salah satu sumber.
Sebelumnya, penyidik Pidsus Kejati Lampung telah melakukan penyelidikan terhadap empat perusahaan pemenang proyek SPAM tahun anggaran 2022 senilai total Rp8 miliar.
Proyek ini berupa perluasan jaringan perpipaan SPAM di empat lokasi berbeda di Kabupaten Pesawaran, masing-masing dengan nilai pagu sekitar Rp2 miliar per paket.
Empat perusahaan yang menjadi pemenang dan pelaksana proyek tersebut antara lain:
1. CV Tubas Putra
Beralamat di Jl. P. Polem Gg. Hi Murni No. 26, Segalamider, Tanjung Karang Barat, Bandar Lampung, dengan objek pekerjaan perluasan jaringan perpipaan SPAM di Desa Kedondong, Kecamatan Kedondong, Kabupaten Pesawaran.
2. CV Athfa Kalya
Beralamat di Perum BKP Blok V No. 155, Kemiling Permai, Bandar Lampung, dengan objek pekerjaan perluasan jaringan perpipaan SPAM di Desa Pasar Baru, Kecamatan Kedondong, Kabupaten Pesawaran.
3. CV Lembak Indah
Beralamat di Jl. Jenderal Sudirman, Blambangan Umpu Km 2, Kabupaten Way Kanan, dengan objek pekerjaan perluasan jaringan perpipaan SPAM di Desa Kubu Batu, Kecamatan Way Khilau, Kabupaten Pesawaran.
4. PT Lematang Sukses Mandiri
Beralamat di Jl. Sengon, Perum Kota Sepang Indah D No. 6, Bandar Lampung, dengan objek pekerjaan perluasan jaringan perpipaan SPAM di Desa Way Kapayang, Kecamatan Kedondong, Kabupaten Pesawaran.
Seluruh proyek tersebut berada di bawah pengawasan Dinas PUPR Kabupaten Pesawaran dan hingga kini masih dalam proses penyelidikan oleh penyidik Pidsus Kejati Lampung.
Sementara itu, penyidik juga berencana kembali memeriksa mantan Bupati Pesawaran dua periode, Dendi Ramadhona, untuk ketiga kalinya dalam waktu dekat.
“Belum terjadwal, lihat minggu depan, insya Allah,” kata Aspidsus Armen Wijaya, Jumat (3/10/2025).
Sebelumnya, Dendi telah dua kali diperiksa sebagai saksi dalam kasus yang sama.
Pemeriksaan lanjutan disebut akan menggali lebih dalam terkait pelaksanaan proyek SPAM Pesawaran yang bersumber dari APBD tahun 2022 tersebut.
Diketahui pula, pada Rabu (24/9/2025) hingga Kamis (25/9/2025) dini hari, tim penyidik Kejati Lampung telah melakukan penggeledahan di rumah mantan Bupati Pesawaran itu.
Namun hingga kini, pihak kejaksaan belum bersedia membeberkan hasil dari penggeledahan tersebut.
“Tim masih bekerja,” ujar Armen singkat.
Meski belum ada pengumuman resmi terkait penetapan tersangka, sumber internal menyebut bahwa penyidikan mulai mengarah kepada pihak-pihak yang terlibat dalam proses lelang maupun pelaksanaan proyek SPAM Pesawaran.
Kasus ini diperkirakan akan memasuki babak baru dalam waktu dekat, seiring intensifnya aktivitas penyidik di lapangan.(Red+Tim)









