Tersorot Kamera, SPBU di Jalan Urip Sumoharjo Wayhalim Diduga Melayani Pelangsir BBM Jenis Solar

HUKUM/KRIMINAL100 Dilihat

MediaKabarNusantara.com – Bandar Lampung – Setasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) dengan Nomor 24-351-113 yang terletak di Jl. Urip Sumoharjo No.31, Way Halim Permai, Kecamatan Way Halim, Kota Bandar Lampung, Diduga melayani pelangsir atau oknum penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) Jenis solar sempat tersorot kamera wartawan, pada Rabu (15/10/2025) siang.

Usut punya usut, sejumlah supir Panther yang mengantri di SPBU dekat RS Urip Sumoharjo tersebut, beberapa terindikasi sudah memodifikasi tangki mobilnya dengan kapasitas sampai 500 liter.

Berdasarkan pengakuannya salah seorang supir Panther itu menyebutkan pihak oknum operator SPBU secara terang-terangan menjual BBM Solar bersubsidi dengan harga 7600 rupiah perliter.

“Sempet saya ngisi dikasih 200 liter mobil saya dengan pom nya, di patok harga 7600 perliter nya, kalau ngecor minyak saya ngikut-ngikut temen, dan ngecor minyak ini saya juga setoran dengan Bos saya.”kata oknum supir mobil jenis Panther warna hitam, yang minta nama nya dirahasiakan, mengakui.

“Saya pakai sistem Barcode Mobil Fuso dua kali scane, pengecor solar yang di SPBU ini bukan saya saja, banyak juga.”sebutnya.

Lebih lanjut, dia menyebut pengawas SPBU, yang secara langsung mengetahui kegiatan ilegal tersebut, operator yang mengisi bernama Naim.

“Pengawas juga tau kok bang, dengan kami ngecor ini, iya kan udah ada obrolan dengan pengawas juga om, pasti nya Naim yang operator ngisi kami ini.”ujarnya.

Berdasarkan Undang-undang No.Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas),Pasal 55 dan Pasal 53. Kegiatan penimbunan yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM subsidi dapat dikenai sanksi pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda paling banyak Rp.60 Milyar.

Kemudian sama-sama kita ketahui juga, SPBU yang melayani penimbunan BBM dapat dikenai sanksi pidana dan sanksi administratif. Sanksi pidana bagi pelaku penimbunan (termasuk SPBU yang membantu) bisa berupa pidana penjara hingga enam tahun dan denda sebesar Rp60 miliar sesuai UU No. 22 Tahun 2001 tentang Migas.

Sanksi administratif dari Pertamina bisa berupa pengurangan margin keuntungan, penghentian sementara pasokan BBM bersubsidi, hingga pencabutan izin usaha.

Berdasarkan pantauan dilokasi modus pelaku pelangsir bbm jenis solar dengan cara menggunakan Barcode mobil Dum truck yang di scane dua kali oleh operator SPBU dengan kapasitas tangki yang sudah termodifikasi, Bahkan bisnis ilegal tersebut secara Terang-terangan.BBM Jenis Solar didapat dari SPBU dengan nomor 24-351-113 seharga 7600 (Tujuh ribu enam ratus rupiah) per liter.

Sementara Dari berita ini di terbitkan, pihak pengawas SPBU belum dapat diminta keterangan secara signifikan. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *