Tidak Merasa Tanda Tangani Surat Izin, Mantan Kades Lumbirejo Lapor Polda Lampung

HUKUM/KRIMINAL115 Dilihat

MediaKabarNusantara.com – Pesawaran (Targerindo) – Mantan Kepala Desa (Kades) Lumbirejo, Sobirin membuat laporan ke Kepolisian Daerah (Polda) Lampung atas dugaan pemalsuan tanda tangan miliknya yang digunakan untuk membuat izin perusahaan oleh pihak PT Kapur Putih Lampung Berjaya (PT KPLB) di wilayah Desa Lumbirejo, Negeri Katon, Kabupaten Pesawaran, Selasa (5/8/2025).

Laporan tersebut berdasarkan Surat Tanda Terima Laporan (STTLP) Nomor: STTLP/B/527/VIII/2025/SPKT/POLDA LAMPUNG, peristiwa tersebut terjadi pada 9 Juli 2025 di Lumbirejo, Kecamatan Negeri Katon, Pesawaran.

Dalam LP, Sobirin melaporkan seseorang yang diduga telah memalsukan tanda tangan dirinya untuk membuat dokumen permohonan izin tambang PT KPLB, sehingga izin tersebut dapat terbit pada tahun 2024.

Didampingi Kuasa Hukumnya,
Gunawan Pharrikesit mengaku kliennya mengetahui bahwa tanda tangannya dipalsukan setelah melihat dokumen yang terbit oleh pihak kecamatan Negeri Katon, namun kliennya tidak pernah merasa tanda tangan.

“Akibat dugaan pemalsuan tanda oleh pihak PT KPLB tersebut klien kami merasa dirugikan baik secara material maupun imaterial sehingga memutuskan melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian, Polda Lampung, ” kata Gunawan Pharrikesit, Rabu (6/8/2025).

Dia menjelaskan laporan tersebut dengan sangkaan tindak pidana pemalsuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) tentang Pemalsuan Surat dan Polda Lampung telah diterima laporan dari pihaknya.

“Laporan terkait dugaan pemalsuaan tanda tangan klien oleh pihak PT KPLB dan dugaan pemalsuan izin lingkungan sebagai syarat berdirinya PT KPLB diduga milik oknum bernama Sumarno Mustopo, ” ujarnya.(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *