Tokoh Pubian Bukuk Jadi dan Buay Beliyuk Adakan Anjau Silau Guna Percepatan Penerbitan Buku Sumpah Uppu-Tuyuk Marga Pubian Bukuk Jadi – Buay Beliyuk

Berita174 Dilihat

MediaKabarNusantara.com – Tanjung Ratu Ilir – Tokoh adat Marga Pubian Bukuk Jadi yang diwakili oleh Kanjeng Tuan Sebiyai (Ir. Syafrizal, MM)., melakukan anjau silau dikediaman Suttan Maharaja (Syarifudin) tokoh adat Buay Beliyuk di Tiyuh Tanjung Ratu Ilir, Kabupaten Lampung Tengah Minggu 9 November 2025.

Kehadiran Kanjeng Tuan Sebiyai dikediaman Suttan Maharaja, dalam rangka menyampaikan pesan dari keturunan Keluarga Tuan Kuasa yaitu Tuan Raja Bangsawan bertujuan untuk memper-erat tali silaturahmi dan memperkenalkan organisasi di lingkungan Marga Pubian Bukuk Jadi yaitu Ikatan Masyarakat Adat Lampung Marga Pubian Bukuk Jadi (IMAL PMB) kepada masyarakat adat Buay Beliyuk khususnya di Tanjung Ratu Ilir. Selain itu, kehadirannya juga dalam rangka mendiskusikan dan menghimpun bahan atau materi untuk penyusunan buku yang akan diberi judul “Sumpah Uppu-Tuyuk Marga Pubian Bukuk Jadi – Buay Beliyuk.”

Menurut Kanjeng Tuan Sebiyai, dirinya bersilaturahmi (anjau silau) ditemani oleh tokoh adat dari IMAL PMB yaitu ; Pr. Pemimpin (Ahmad Zunaidi) dan Pr. Raja Itton (Normin Efendi) serta tim penulis buku “Sumpah Uppu-Tuyuk Marga Pubian Bukuk Jadi – Buay Beliyuk dan Asal-Usul Marga Pubian Bukuk Jadi di Lampung,” yaitu Dalom Putekha Jaya Makhga (Ir. Mohammad Medani Bahagianda) serta Buay Sakti (H. SyahidanMh, SAg), masing-masing selaku penulis dan penyunting kedua buku yang akan diterbitkan.

Dikatakannya, sesuai hasil pertemuan para perwatin 14 Tiyuh Marga Pubian Bukuk Jadi, yang diselenggarakan pada Minggu 26 Oktober 2025 di kediaman Tuan Raja Bangsawan (Ir. H. Suryadi Ibrahim) dari Kepaksian Tuan Kuasa, di Desa Rulung Helok Kecamatan Natar, telah mengamanatkan kepada dirinya untuk membuat tim kecil guna percepatan penerbitan kedua buku itu. “Hari ini saya bersama tokoh adat Marga Pubian Bukuk Jadi bersama tim penyusun buku, hadir langsung di kediaman Suttan Maharaja di Tanjung Ratu Ilir, dalam rangka ingin mendapatkan bahan, baik berupa cerita bertutur maupun manuskrip lainnya dari para tokoh adat Beliyuk khususnya Suttan Maharaja untuk proses penulisan dan penerbitan buku yang sedang dibuat terutama pada buku yang berjudul Sumpah Uppu-Tuyuk Marga Pubian Bukuk Jadi – Buay Beliyuk,” ucap Kanjeng Tuan Sebiyai.

“Data yang kami dapatkan dari Suttan Maharaja, akan dijadikan rujukan guna penyempurnaan isi buku sebelum di cetak,” tambahnya.

Kanjeng Tuan Sebiyai juga meng-informasikan bahwa buku lainnya, yaitu yang berjudul Asal-Usul Marga Pubian Bukuk Jadi di Lampung, tinggal menunggu hasil komunikasi antara dirinya dan 5 paksi yang ada di Marga Pubian Bukuk Jadi, setelah ada komunikasi, buku tersebut sudah bisa dicetak. “Mudah-mudahan saat mencetak nanti, bisa di barengkan dengan buku Sumpah Uppu-Tuyuk,” urai Kanjeng Tuan Sebiyai, seraya menerangkan bahwa di Marga Pubian Bukuk Jadi ada 5 Kepaksian yaitu Kepaksian Marga Pubian Bukuk Jadi di ; Desa Rulung Helok, Desa Pemanggilan, Desa Merak Batin, yang kesemuanya masuk dalam wilayah Kecamatan Natar – Lampung Selatan, serta Kepaksian di Desa Gedung Gumanti dan Bumi Agung yang masuk dalam wilayah administrasi Kecamatan Tegineneng – Pesawaran.

Sementara Suttan Maharaja (Syarifudin) dalam pertemuan tersebut mengaku berbangga hati dikunjungi oleh saudara-saudaranya dari Marga Pubian Bukuk Jadi.

Menurut Suttan Maharaja, secara jujur dirinya mengakui bahwa catatan sumpah Uppu-Tuyuk Pubian Bukuk Jadi dan Beliyuk memang ada dan tercatat dalam bentuk buku, namun sangat disayangkan catatan tertulis tersebut di ambil oleh Hindia-Belanda dan ada di perpustakaan Negara Belanda. “Karena bukunya ada di Belanda, maka kami hanya bisa bercerita bertutur secara turun-temurun saja,” ucap Suttan Maharaja yang dalam pertemuan tersebut di dampingi oleh Pandiko Pr. Raja Asal (Ismail Yusuf) dan Pr. Semeliyun (Beni Chandra).

Pada kesempatan yang sama, Dalom Putekha Jaya Makhga (Ir. Mohammad Medani Bahagianda) selaku penulis buku, mengaku amat bersyukur bisa mendapatkan referensi tambahan dari tokoh Beliyuk Suttan Maharaja. “Bahan yang kami dapatkan akan dipadukan dengan bahan yang telah ada dari Perwatin Marga Pubian Bukuk Jadi, mudah-mudahan kedua buku tersebut segera selesai dan jika sudah di setujui isinya dari 5 Paksi Pubian Bukuk Jadi dan tokoh adat Buay Beliyuk, buku akan segera kami cetak” ucap Dalom Putekha Jaya Makhga penuh semangat.

Beliau juga mengatakan, dirinya beserta tim penyusun, akan meng-agendakan anjau silau dengan tokoh-tokoh Beliyuk yang ada di tiyuh Bandar Putih, Lampung Utara dan tidak menutup kemungkinan akan menyambangi tokoh Beliyuk yang ada di Negeri Jemanten, Lampung Timur. “Kita akan gali data sebanyak mungkin dari para tokoh Beliyuk, agar buku ini kelak bisa menjadi bacaan yang bersifat sejarah bagi anak cucu Buay Beliyuk maupun Marga Pubian Bukuk Jadi, 20 atau bahkan 50 tahun yang akan datang,” ucap Ir. Mohammad Medani Bahagianda.

Untuk diketahui masyarakat adat Marga Pubian Bukuk Jadi tersebar pada 14 tiyuh adat di 2 kecamatan dan 2 Kabupaten yaitu Lampung Selatan dan Pesawaran. Ke 14 tiyuh tersebut meliputi kecamatan Natar 9 tiyuh yaitu Rulung Helok, Mandah, Haduyang, Banjar Negeri, Beranti Raya, Merak Batin, Pemanggilan, Hajimena dan Pakuwon Haji (masuk dalam administrasi pemerintahan desa Hajimena). Sedangkan di Kecamatan Tegineneng – Pesawaran ada 5 tiyuh adat yaitu : Gedung Gumanti, Bumi Agung, Kejadian, Kota Agung dan Bandar Agung (yang dalam administrasi pemerintahan masuk ke dalam desa Bumi Agung).

Sementara Buay Beliyuk tersebar di Negeri Jemanten, Negara Nabung dan Negeri Tuha (Lampung Timur), Tanjung Ratu dan Banjar Ratu (Lampung Tengah) serta di Bandar Putih di Lampung Utara.

Sumpah Uppu-Tuyuk Marga Pubian Bukuk Jadi – Buay Beliyuk berupa angkon muaghi (angkat saudara) sudah terjadi ratusan tahun silam, dimana sumpah tersebut adalah ikrar (janji) tidak saling mengganggu, tidak saling merusak dan tidak saling akuk (mengambil) tanpa izin dari kedua belah pihak.

Sumpah Uppu-Tuyuk hingga saat ini masih di pegang teguh oleh keturunan kedua belah pihak dan jika sumpah tersebut dilanggar, kedua marga adat tersebut meyakini akan terjadi sesuatu yang tak diinginkan bagi marga yang melanggarnya. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *