Kepala SMKS PGRI 1 GRESIK Menantang Aparat Penegak Hukum (APH) Soal Dugaan Penyimpangan Dana Bos ‎

Uncategorized18 Dilihat

MediaKabarNusantara.Com – Gresik – Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMKS PGRI 1 GRESIK tahun 2025 sebesar Rp 4.421.780.000 disinyalir syarat penyimpangan, mulai dari jumlah belanja sampai nominal angka pada komponen penyaluran.

‎Menurut informasi data dana BOS SMKS PGRI 1 GRESIK, untuk jumlah belanja pada beberapa komponen yang masih memakai satuan rupiah selama 1 Tahun adalah:

‎Tahap 1 tahun 2025 sebesar Rp 2.210.890.000

‎a. administrasi kegiatan sekolah Rp 1.056.902.705

‎b. langganan daya dan jasa Rp 364.464.993

‎c. pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah Rp 175.013.000

‎d. pembayaran honor Rp 343.410.000

‎Tahap 2 tahun 2025 sebesar Rp 2.210.890.000

‎a. pengembangan perpustakaan Rp 453.232.900

‎b. kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp 83.490.000

‎c. administrasi kegiatan sekolah Rp 768.119.137

‎d. pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan Rp 21.450.000

‎e. langganan daya dan jasa Rp 408.504.468

‎d. pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah Rp 439.478.730

‎e. pembayaran honor Rp 220.860.000

‎Untuk realisasi pada beberapa komponen yang dianggarkan oleh SMKS PGRI 1 GRESIK, hanya disinyalir modus oknum kuasa pengguna anggaran bersama beberapa stafnya.

‎Pada saat di konfirmasi tanggal 11 Maret kepala SMKS PGRI 1 GRESIK Arief Susanto mengatakan, “dimana kesalahan, kalo ada kesalahan pasti APH sudah turun”

‎Kepada Aparat Penegak Hukum (APH) dan dinas terkait agar segera menindaklanjuti dugaan penyimpangan dana bos yang terjadi di SMKS PGRI 1 GRESIK, agar virus serupa tidak menyebar ke sekolah lain.

‎(Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *